Bocah SD Dilarikan Teman, Keluarga Lapor Polisi

Bocah SD Dilarikan Teman, Keluarga Lapor Polisi

  CANDIPURO – Seorang anak di bawah umur asal Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro diduga menjadi korban pelecehan. Dugaan pelecehan seksual terhadap gadis 12 tahun ini bermula dari korban yang tak pulang lantaran dibawa lari oleh temannya, pada 10 Oktober lalu. Kasus ini juga sempat didamaikan oleh Pemerintah Desa Titiwangi pada 12 Oktober lalu, sebelum dilaporkan ke polisi. Kepala Desa Titiwangi Sumari mengatakan, kasus ini  berawal dari laporan orang tua korban pada 10 Oktober lalu. Dengan memberikan laporan kepada pemerintah desa bahwa putrinya tidak pulang. “Korban masih berusia 12 tahun, masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar. Pada 10 Oktober lalu korban dilaporkan tidak pulang oleh bapaknya,” kata Sumari memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Kamis (21/10) kemarin. Kemudian setelah menerima laporan pada malam hari itu. Pemerintah desa dan orang tua  melakukan pencarian. Pencarian dilakukan berdasarkan dari keterangan teman korban, yang mengatakan korban berada di daerah Kalianda. “ Malam itu kadus bersama linmas langsung mencari ke Kalianda, sampai pukul tiga dini hari. Tapi korban tidak ketemu,” sambungnya. Keesokan harinya orang tua korban kembali mendapat kabar bahwa korban berada di salah satu kontrakan di Kalianda. Pencarian pun kembali dilakukan, walapun hasilnya nihil. “Kita datangi kontrakan itu tapi si korban masih tidak ada. Bahkan ditunggu sampai pukul empat pagi korban juga tidak ada,” sambungnya. Kemudian pada 12 Oktober, kata Sumari, pihaknya kembali menerima kabar bahwa korban sudah berada di Desa Rawa Selapan. Di sana korban berada di rumah temannya DI (17). Pemuda Desa Rawa Selapan itu juga yang menjemput korban dari Kalianda. “Siang itu langsung kita  jemput korban dari rumah DI. DI dan orang tuanya juga kita bawa ke kantor desa. Beberapa aparatur desa Rawa Selapan juga ikut,” sambungnya Di hari itu, Sumari juga sudah memberikan arahan kepada orang tua korban apakah kasus hilangnya korban selama dua hari itu akan dilaporkan ke polisi atau diselesaikan secara rembuk. “Desa disini hanya memfasilitasi, dan orang tua korban meminta kasus ini diselesaikan di desa. Kemudian orang tua DI juga siap bertanggung jawab jika terjadi hal tak diinginkan di kemudian hari,” terangnya. Namun, Senin 18 Oktober kemarin, orang tua korban kembali melapor ke desa bahwa kasus kepergian korban selama dua hari itu akan dilaporkan ke polisi. Alasanya orang tua korban ingin mengetahui siapa pelaku yang membawa lari putri sematawayangnya itu. “Sebelumnya memang sudah damai, dua belah pihak sudah tanda tangan semua. Tapi Senin kemarin orang tua korban datang lagi ke desa dan akan melaporkan kasus ini ke polisi. Orang tua korban juga sudah mendapat pendampingan hukum dari LSM GMBI,” ucapnya. Pada Selasa (21/10) lalu, Radar Lamsel juga sempat mendatangi kediaman korban di Dusun III, Desa Titiwangi. Sayangnya ibu korban, tak bisa memberikan keterangan kasus dugaan pelecehan yang menimpa putrinya itu. “Saya enggak tahu masalah ini, yang tahu itu suami saya. Sekarang enggak ada di rumah, lagi pergi dengan anak saya (korban’red),” ujar Ibu  korban. Kapolsek Candipuro, Iptu Gunawan juga telah mengamini bahwa kasus yang menimpa anak di bawah umur warga Desa Titiwangi itu di laporkan ke polisi. “Masih sama-sama di bawah umur. Kasus sudah kami limpahkan ke Polres karena disana ada unit khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sebelumnya memang sempat damai di desa, mungkin ada ketidakpuasan dari orang tua korban dan kasus ini di laporkan,”pungkasnya. Sementara itu Kabiro LBH LSM GMBI Muhammad Ridwan juga mengamini saat ini pihaknya telah mendamping kasus dugaan kasus pelecehan yang terjadi di Desa Titiwangi itu. “Iya kasus ini dilaporkan karena ada dugaan pelecehan seksual yang diterima oleh korban ketika menghilang selama dua hari itu,” tutupnya. (vid)   

Sumber: