RSUD Pesawaran Jadi Badan Layanan Umum Daerah

RSUD Pesawaran Jadi Badan Layanan Umum Daerah

GEDONGTATAAN - Berdasar hasil penilaian penerapan pemberian pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran dinyatakan layak atau diterima menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
\"Alhamdulillah, RSUD Pesawaran sudah layak menerapkan PPK BLUD,\" ungkap Direktur RSUD Pesawaran, drg. Yasmin, Selasa (26/10).
Dikatakan, tim penilai kabupaten yang melakukan penilaian terdiri dari Sekretaris Daerah Pesawaran, Kepala BPKAD, Asisten I Bidang Pemerintahan, Inspektur, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda dan Kepala Bagian Hukum. Dimana ruang lingkup penilaian terdiri dari surat kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, Rencana Strategi, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Keuangan dan laporan audir terakhir atau bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal.
\"Saat ini ketetapan tinggal menunggu SK Bupati. Kalau penilaian sudah pada Senin (25/6) kemarin. Dan hasilnya RSUD Pesawaran diterima untuk menerapkan PPK BLUD,\" jelasnya.
Dijelaskan, total hasil penilaian keseluruhan dari ruang lingkup yang ditentukan yakni dengan nilai 97,64. Dimana, dasar hukum BLUD yakni Permendagri nomor 79/2018 tentang BLUD, Surat Edaran Mendagri nomor 981/1011/SJ tentang modul penilaian dan Penetapan BLUD serta keputusan Kepala Daerah nomor 363/IV.02/HK/2019 tentang pembentukan Tim Penilai Penerapan Pemberian Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Pesawaran. Dalam penandatanganan berita acara turut dihadiri Kapala BPKP Provinsi Lampung,
Sumitro.
\"Secara maksimal kita akan semakin meningkatkan pelayanan kesehatan. Kedepan kita akan tambah jenis pelayanan, unit transfusi darah insyaallah sudah bisa berjalan, unit Hemodialisa dan unit pelayanan lainnya,\" pungkasnya. (esn)

Sumber: