Kinerja Penerimaan Pajak Triwulan III Capai 71,91 Persen

Kinerja Penerimaan Pajak Triwulan III Capai 71,91 Persen

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menargetkan penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp8.668.030.065.000. Berdasarkan data, per 30 September 2021, penerimaan pajak Bengkulu dan Lampung telah mencapai Rp6.233.304.255.654 atau 71,91 persen.   Secara rinci Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo menyebutkan, pihaknya menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.818.469.003.000 untuk provinsi Bengkulu dan Rp8.668.030.065.000 untuk provinsi Lampung.   Hal tersebut disampaikan Tri Bowo dalam kegiatan media gathering yang digelar secara daring (dalam jaringan) pada Kamis (28/10).   “Berdasarkan data, realisasi penerimaan pajak untuk provinsi Bengkulu telah mencapai Rp1.228.344.002.362 atau 67,55 persen dan provinsi Lampung mencapai Rp5.004.960.253.292 atau 73,07 persen,” katanya, Kamis (28/10).   Total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di provinsi bengkulu sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 10,81 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.   Sedangkan, total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 15,09 peren dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.   Sehingga akumulasi total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Bengkulu dan Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh Positif 14,22 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.   “Penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung ditopang oleh 5 sektor usaha dominan yang berkontribusi sebesar 80,50 persen, dari total penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung,” jelasnya.   Ke-lima sektor tersebut antara lain Industri Pengolahan; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor; Administrasi Pemerintahan dan jaminan Sosial Wajib; Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; serta Jasa Keuangan dan Akuntansi.   Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi juga turut menyapaikan beberapa isu terkini mengenai Perpajakan. Diantaranya terkait Fasilitas Perpajakan di masa Pandemi Covid-19 yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021.   Yakni fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020.   Serta fasilitas PPh bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah covid-19 melalui kegiatan produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.   “Pemanfaatan Insentif Pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung di tahun 2021 periode sampai dengan 10 Oktober 2021 telah mencapai Rp210,245,094,035,” terangnya.   Kenudian terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pajak dalam kegiatan PMSE untuk merespon dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, telah dikeluarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur pajak dalam kegiatan PMSE.   Sebagai tahap awal penerapan pengenaan pajak dalam kegiatan PMSE, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Penerapan pengenaan PPN PMSE ini merupakan tahapan awal dalam menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level playing field) di antara para pelaku usaha, dari dalam dan luar negeri.   “Sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, DJP telah menunjuk 83 badan usaha sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE),” paparnya.   Ada pula terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.   UU ini juga melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas basis perpajakan di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi.   “Dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus bekerja cerdas dan bekerja keras untuk mengawal penerimaan hingga akhir tahun agar memenuhi target penerimaan pajak,” pungkasnya. (Ega)

Sumber: