Anggotanya Tersangka, Ozi: Ikuti Saja Proses Hukum

Anggotanya Tersangka, Ozi: Ikuti Saja Proses Hukum

KALIANDA - Polres Lampung Selatan menetapkan Oknum anggota DPRD Lamsel berinisial MI sebagai tersangka.   MI ditetapkan tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan Proyek infrastruktur jalan pada Dinas PUPR Lampung Selatan yang terjadi pada hari Kamis (4/10/2018) di Halaman Parkir Indomaret Jalan Lintas Sumatera Lubuk Luar Kalianda Lampung Selatan.   Data yang dihimpun Radar Lamsel proses penyidikan menyasar sejumlah nama saksi-saksi. Terdapat 10 nama saksi-saksi yang tak asing di kalangan politisi Lamsel, termasuk MI yang berstatus terlapor.   Menanggapi sepak terjang anggotanya, Ketua Gerindra Lamsel, Fahrurrozi mengaku tahu anggotanya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Lamsel dari pemberitaan media. \"Saya belum tahu kabar itu. Saya juga tahunya dari media,\" Ujarnya.   Namun, sambung Ozi begitu sapaannya, jika memang benar MI ditetapkan tersangka oleh Polres Lamsel, ada azas praduga tak bersalah, sehingga MI belum tentu dinyatakan bersalah.   \"Kita ikuti saja proses hukumnya. Kan memang ada azas praduga tak bersalah. Nanti kita lihat saja di pengadilan, apakah anggota saya itu dinyatakan bersalah atau tidak,\" Pungkasnya.   Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan Salahsatu anggota DPRD Lamsel berinisial MI ditetapkan tersangka.   Penetapan tersangka itu, karena MI diduga melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.   \"Setelah kami periksa beberapa saksi dan ada barang buktinya, makanya kami menerapkan MI sebagai tersangka,\" Ungkap Hendra, Jumat (12/11).   Dia menjelaskan, perkara itu awalnya dilaporkan oleh seseorang berinsial SUK ke Polda Lampung pada kurun waktu Januari 2020.   Dikarenakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Lampung Selatan (Lamsel), sehingga perkaranya dilimpahkan ke Polres Lamsel.   \"Dari bulan februari itu kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan, sehingga pada bulan September 2021, kami menetapkan MI sebagai tersangka,\" Tegasnya.   Hendra menambahkan, dugaan penipuan yang dilakukan oleh MI, yakni dengan menjanjikan sebuah pekerjaan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp245 juta.   \"Tersangka ini awalnya menjanjikan sebuah proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Lamsel. Ada sekitar 10 orang saksi yang kita periksa atas perkara ini. Nah, 1 orang ditetapkan tersangka. Kalau ada bukti lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,\" Bebernya.   Namun, Hendra menegaskan belum melakukan penahanan terhadap tersangka. \"Karena tersangka ini bersikap kooperatif, makanya belum kami lakukan penahanan,\" Katanya. (rnn)

Sumber: