Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Online
KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah mulai menerapkan pembayaran pajak daerah melalui sistem online. Hal itu ditandai dengan dengan di launchingnya Sistem Layanan Pajak Daerah Online dan Aplikasi Layanan Online PT BPD Lampung (Bank Lampung) oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, di Kebun Edukasi rumah dinas bupati setempat, Selasa (16/11). Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, Burhanuddin mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan peluncuran Sistem Layanan Pajak Daerah Online dan Aplikasi Layanan Online Bank Lampung itu adalah dalam rangka optimalisasi penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. “Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya. Sehingga membantu penerimaan peningkatan pajak daerah,” ujarnya. Selain itu kata Burhanuddin, melalui launching itu diharapkan dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sebagai wajib pajak tentang sistem pajak daerah online. “Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan PT BPD Lampung atau Bank Lampung telah berusaha dan bekerjasama untuk mewujudkan transaksi perpajakan daerah yang cepat, mudah, akurat, dan aman,” kata Burhanuddin. Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan, bahwa saat ini masyarakat membutuhkan pelayanan yang praktis, cepat, dan mudah untuk dilakukan. Oleh karena itu, Nanang berharap, dengan adanya layanan sistem online tersebut, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama bagi wajib pajak di Kabupaten Lampung Selatan dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan transaksi lainnya. “Saya sangat mengapresiasi diluncurkannya Sistem Layanan Pajak Daerah Online dan Aplikasi Layanan Online Bank Lampung ini. Mudah-mudahan ini bisa mewujudkan transaksi perpajakan daerah yang cepat, mudah, akurat dan aman,” ujar Nanang. Nanang menambahkan, penerapan sistem pelayanan pajak online daerah juga harus dapat mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Disamping dapat meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah. Sehingga, penerimaan dari sektor pajak daerah dapat ditingkatkan sebagai penopang pendapatan asli daerah. “Melalui penerapan sistem ini, wajib pajak dapat terhindar dari laporan internal fiktif. Bagi pemerintah daerah diharapakan dapat meningkatkan transparansi akuntabilitas efektif dan efisiensi dalam pemungutan pajak. Mudah-mudahan Lampung semakin Berjaya,” pungkasnya. (Rls)
Sumber: