Penanaman Modal Wajib Dilaporkan per Triwulan

Penanaman Modal Wajib Dilaporkan per Triwulan

KALIANDA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan mengelar bimbingan teknis (bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online (LKPM-Online) dan Online Single Submission-Risk Based Aproach (OSS-RBA). Kedua hal tersebut merupakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal. Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Achmad Heri, mengatakan kegiatan yang terbagi menjadi dua sesi itu diikuti 80 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Mantan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan ini menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan dalam memfasilitasi pelaksanaan penanaman modal.   Selain itu, lanjut dia, juga untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar sesuai dengan ketentan yang berlaku. Heri mengatakan bimtek ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pergerakan pertumbuhan laju ekonomi daerah maupun nasional.   “Karena melalui bimtek ini akan disampaikan berbagai hal terkait penyusunan LKPM Online dan OSS-RBA atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko,” kata Heri di Grand Elty Krakatoa Resort Kalianda, Kamis (18/11/2021). Hal itu, kata Heri, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kementerian BKPM No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. “Di mana setiap perusahaan wajib memberikan laporan penanaman modal periode per triwulan. Jika mereka (perushaan) tidak memberikan laporan itu ada sanksinya,” tukasnya.   Sementara itu, hadir sebagai narasumber pada kegiatan bimtek itu Rusmawan Abdullah Sani, S.Kom. Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. (rnd)

Sumber: