Rekomendasi dan Mutasi Belum Direstui

Rekomendasi dan Mutasi Belum Direstui

TANJUNG BINTANG - Terkait persoalan mutasi serta pemberhentian seluruh perangkat desa di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang ternyata belum mendapat rekomendasi dari Camat.   Camat Tanjung Bintang, Hendry Hatta, S.Ag mengaku belum merekomendasikan pergantian aparat desa purwodadi simpang. Namun beberapa waktu lalu, pihaknya baru merekomendasikan pergantian tiga perangkat desa di desa itu, sebelum adanya pergantian dan mutasi perangkat desa.   \"Kalau nggak salah baru tiga perangkat desa yang baru kita rekom, sekdes sama kadus. Tapi kalau pemberhentian perangkat desa dan mutasi jabatan ini malah saya belum denger,\" Ungkapnya kepada Radar Lamsel, Kamis (18/11).   Dia Juga menyebutkan, seharusnya Kepala Desa tidak boleh asal memberhentikan perangkat desanya meskipun itu hak Kepala Desa (Kades). Sebab, pemberhentian dan mutasi perangkat desa sudah diatur dalam Permendagri dan Perda.   \"Ya itukan sudah ada undang-undangnya, dalam Perda juga. Diberhentikan itu apabila usia perangkat desa telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan,\" Kata dia.   Kemungkinan kata Hendry, Pemerintah Desa Purwodadi Simpang hanya ingin mengevaluasi kinerja perangkat desanya. Sementara, pihaknya juga akan berjanji akan menanyakan persoalan ini ke kasi pemerintahan guna mengkonfirmasinya.     \"Ya bagus juga itu, karena sekarang banyak kinerja perangkat desa yang belum optimal. Coba besok saya tanyakan ini ke kasi pemerintahan,\" Imbuhnya.   Disamping itu, Kades Purwodadi Simpang, Lamidi dan Sekdes setempat Asep belum memberikan keterangan apapun. Saat dihubungi via telfon WhatsApp keduanya tidak menjawab panggilan meskipun dalam keadaan berdering.(rif)  

Sumber: