Tolak Pengguna Jasa Tanpa Data Lengkap

Tolak Pengguna Jasa Tanpa Data Lengkap

BAKAUHENI - Mulai 1 Desember 2021 mendatang, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mengetatkan persyaratan menyeberang. Pihak pelabuhan hanya menerima e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dokumen vaksin dan hasil negatit antigen/PCR yang valid, ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul Harahap, mengimbau pengguna jasa agar mengisi data penumpang, dan kendaraan dengan benar sesuai kartu identitas dan surat kendaraan saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy. Untuk proses check In, kata Syaiful, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap. \"Masing-masing penumpang akan diverifikasi data oleh petugas di pelabuhan,\" ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (21/11/2021). Hal ini mengacu pada UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik. Dalam PM 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan PM 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan bahwa pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang. \"Dengan begitu, harapan kita kepada pengguna jasa agar membeli tiket secara mandiri. Tanpa melalui calo,\" katanya. Syaiful menegaskan pengguna jasa harus mematuhi kebijakan tersebut. Karena pada 1 Desember 2021 nanti, pihak pelabuhan hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di pelabuhan lain. Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga. Dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa diimbau agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com/aplikasi dan sales channel resmi Ferizy yaitu gerai Alfamart dan/Agen BRILink. Dalam proses pengisian, data harus diisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal. Syaiful melanjutkan, jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket. (rnd)  

Sumber: