UMK Lamsel Tertinggi Kedua se-Lampung
KALIANDA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2022 dipastikan naik sekitar 0,29 persen. Bahkan, kabupaten berjuluk Bumi Khagom Mufakat ini menempati posisi kedua upah tertinggi se Provinsi Lampung setelah Kota Bandarlampung. Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel, Anas Anshori saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (29/11) kemarin. Menurutnya, UMK Lamsel tahun 2022 itu ditetapkan menjadi Rp.2.659.506,75. Angka tersebut, naik dari tahun 2021 yang berada dikisaran sebesar Rp. 2.651.885,01. “Ya, ada kenaikan UMK dari tahun sebelumnya sekitar 0,29 persen. Kenaikannya itu sekitar Rp7.621 sekian. Sedang kita proses untuk diteken oleh Pak Bupati,” ungkap Anas via sambungan telepon, Senin (29/11) kemarin. Dia mengamini, jika besaran kenaikan UMK ini memang lebih tinggi ketimbang UMP Lampung. Namun, hasil akhirnya UMK Lamsel berada di urutan kedua se-Provinsi Lampung setelah Kota Bandarlampung. “Kota Bandarlampung itu UMK nya diatas kita sedikit. Tapi saya lupa berapa angka pastinya. Yang jelas sama-sama di angka Rp2,6 jutaan. Nah, kita di posisi kedua tertinggi,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan UMK itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. “Itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” lanjutnya. Dia menambahkan, pihaknya telah mengikuti formulasi yang telah ditentukan dalam menentukan UMK itu seperti menggunakan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dari hasil rapat itu ada formulasi yang memang kita ikuti terkait dengan penentuan upah dan karena kita ini sudah ada UMK 2021, jadi UMK 2022 itu merupakan penyesuaian,” pungkasnya. (idh)
Sumber: