Kapolres Pastikan Tak Ada Penyeberangan Reuni 212

Kapolres Pastikan Tak Ada Penyeberangan Reuni 212

BAKAUHENI - Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin, S.IK mengatakan tidak ada rombongan reuni 212 yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni pada 2 Desember 2021 nanti. Polres Lamsel, kata Edwin, sudah melakukan konsolidasi dan koordinasi kepada pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan reuni itu di Kecamatan Jati Agung. “Mereka pengajian biasa, dan menjamin tidak ada reuni 212. Yang ada mereka mengadakan bakti sosial, bukan mengenakan atribut yang dilarang oleh pemerintah. Mereka sudah paham itu,” ujarnya saat diwawancarai Radar Lamsel di Kantor Kejari Lampung Selatan, Senin (29/11/2021). Pada 2 Desember nanti, dalam jangka pendek penebalan pengamanan tentunya diletakkan di lokasi pengamanan. Beda lagi dengan di wilayah Pelabuhan Bakauheni, yang koordinasinya dilakukan Polres Lamsel dengan Pelabuhan Merak. Khususnya Polres Cilegon, untuk menginformasikan serta memantau reuni 212 pada 2 Desember 2021 nanti. “Kalau tidak ada pelanggaran, apa yang mau kita lakukan. Kan, mereka juga melakukan hal-hal keagamaan, itu yang kita teliti,” katanya. Penyekatan dilakukan ketika memang ada hal yang melanggar aturan. Tapi sementara ini tidak ada tindakan-tindakan yang melanggar aturan, misalnya memakai atribut yang dilarang oleh pemerintah. Polres Lamsel hanya melakukan pemantauan dan koordinasi bersama pihak pelaksana. Dalam pelaksanaannya pun dilakukan secara melekat. “Kita juga ada di sana nantinya. Kalau penebalan itu, kan, berkaitan dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru) nantinya,” katanya. Setiap tahun, arus penyeberangan di momen Nataru memang menjadi agenda rutin bagi Polres Lamsel. Cuma perbedaannya, kata Edwin, penebalan yang dilakukan tahun ini berbeda dengan tahun 2020 lalu. Teknis salah satunya, dulu ada PPKM penyekatan. Apabila ada masyarakat yang mau menyeberang, akan diminta diputar balik. “Kalau sekarang enggak, tidak diputar balik. Tetapi yang bersangkutan sudah divaksin, melalui aplikasi PeduliLindungi,” katanya. Kemudian di aplikasi itu, yang bersangkutan wajib melakukan tes PCR/antigen. Jika hasil tes itu sah diakui negara, maka secara otomatis masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi. Langkah ini diambil untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang terjadi selama PPKM di Pelabuhan Bakauheni beberapa waktu lalu. (rnd)

Sumber: