Personel Polsek Tanjungbintang Iptu Khamosoki Gantung Baju

Personel Polsek Tanjungbintang Iptu Khamosoki Gantung Baju

TANJUNG BINTANG - Terhitung mulai tanggal 30 November 2021, Wakapolsek Tanjung Bintang, Iptu Khamosoki bertugas sebagai anggota Polri untuk yang terakhir kalinya. Itu, dikarenakan Iptu Khamosoki telah memasuki masa purna bakti terhitung mulai tanggal 1 Desember 2021 diusianya yang genap 58 tahun.   Untuk itu, segenap jajaran Polsek Tanjung Bintang menggelar acara sederhana, dengan turut mengundang Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat guna berpamitan, bermaafan sekaligus memberikan kesan terakhir yang baik.   Kapolsek Tanjung Bintang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Faria Arista mengungkapkan, selama dua tahun bertugas di Polsek Tanjung Bintang, Iptu Khamosoki merupakan sosok anggota Polri yang disiplin dan patut dicontoh.   \"Beliau (Iptu Khamasoki) tidak pernah datang terlambat, bahkan selalu mendahului dari anggota yang lain. Masalah disiplin saya akuin luar biasa dan patut dijadikan contoh bagi junior-juniornya,\" Ungkapnya kepada Radar Lamsel, Selasa (30/11).   Tak hanya itu, dirinya juga menilai Iptu Khamasoki masih memiliki semangat yang tinggi sebagai anggota Polri meskipun sudah mendekati masa pensiun. Menurutnya, Iptu Khamasoki juga menguasai tugas sebagai Wakapolsek dengan baik.   \"Jadi beliau (Iptu Khamasoki) bagaimana tupoksi menjadi Wakapolsek pembinaan kedalam, yaitu disiplin anggota, administrasi dan lain-lain. Dan saya nilai bergabung dengan beliau (Iptu Khamasoki) selama kurang lebih lima bulan ini sangat luar biasa dan berdedikasi tinggi,\" Kata dia.   \"Beliau (Iptu Khamasoki) bertugas sebagai anggota Polri sejak tahun 1985, jadi 36 tahun beliau (Iptu Khamasoki) bertugas sebagai anggota Polri. Alhamdulillah diberikan keselamatan dan kelancaran dalam berdinas sehingga bisa finish sampai akhir,\" Imbuhnya.   Sementara, posisi Wakapolsek Tanjung Bintang saat ini masih kosong. Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan untuk kemudian diajukan ke Polda Lampung. Sebab, surat perintah tugas (sprint) adalah kewenangan Polda. \"sifatnya pengajuan dari bawah yang mudah mudahan nanti akan segera ada penggantinya,\" Tutupnya.   Saat akan dimintai kesannya selama dua tahun bertugas di Polsek Tanjung Bintang, Wakapolsek Tanjung Bintang, Iptu Khmasoki belum menjawab panggilan WhatsApp Radar Lamsel meskipun dalam keadaan berdering.(rif)    

Sumber: