Pedoman Rehabilitasi Kejagung

Pedoman Rehabilitasi Kejagung

Kajari: Asesmen Tunggu Polres

  KALIANDA - Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, sebagai acuan bagi penuntut umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Pedoman tersebut seudah berlaku sejak tanggal 1 November 2021 lalu. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas), karena jaksa sebagai penuntut umum dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. sudah membicarakan masalah tersebut. Astuti mengaku sudah menunjuk anak buahnya sebagai TAT (Tim Asesmen Terpadu). Jadi untuk pengguna narkoba, Kejari Lamsel harus menunggu persiapan asesmen terlebih dahulu dari Polres Lamsel. \"Kita, kan, ada timnya. Untuk diarahkan ke loka rehabilitasi BNN. Nanti di sana. Lapas, kan, sudah penuh banget,\" katanya kepada Radar Lamsel, Selasa (30/11/2021). Astuti menjelaskan sebetulnya pergerakan TAT seharusnya datang dari Polres Lamsel. Karena, kata dia, Kejari Lamsel hanya bertugas sebagai penuntut. Umpamanya sudah ada asesmen, maka Kejari Lamsel tinggal mengarahkan kasusnya ke penggunaan narkoba. \"Kalau memang pengguna, lalu ada asesmen, ada bukti pemeriksaan bahwa itu pengguna, kami arahkan rehabilitasi,\" katanya. Jadi kesimpulan awalnya, asesmen dikembalikan lagi kepada pihak Kepolisian. Bukan bergantung pada Kejaksaan. Karena kalau sudah ada asesmen, di dalam berkas memiliki pemeriksaan. Setelah itu, jaksa pasti akan mengarahkan ke Pasal 127 \"Tanpa jaksa pun ini, yang penting dari sana ada asesmen, pasti kita arahkan ke Pasal itu. Bahwa dia pengguna. Dari BNNK juga sudah minta nama, kita sudah kiriman,\" katanya. (rnd)

Sumber: