Aset Senilai Rp190 Juta Dimusnahkan

Aset Senilai Rp190 Juta Dimusnahkan

KALIANDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan memusnahkan aset senilai Rp190 juta. Aset berupa blanko akta kelahiran serta Kartu Keluarga (KK) berikut form pendaftaran yang sudah tidak dipergunakan lagi ini dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil, Kamis (2/12) kemarin. Pemusnahan aset tersebut dipimpin langsung Kepala Disdukcapil Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si. Turut hadir sekaligus menandatangani penghapusan aset tersebut Kepala Bidang Aset BPKAD Lamsel, Lutfi serta Irban III Inspektorat Lamsel, Zulfikar dalam kegiatan tersebut. Dalam penyampaiannya, Edy Firnandi menegaskan, pemusnahan aset dokumen kependudukan tersebut mengacu pada Permendagri No 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Selain itu, hal ini menjadi anjuran BPK Perwakilan Lampung agar melakukan pemusnahan dokumen Dukcapil yang sudah tidak digunakan. “Karena memang dokumen kependudukan sudah peralihan dari blangko ke kertas HVS A 4 80 gram. Dokumen yang dimusnahkan adalah dokumen yang tidak digunakan lagi sejak tahun 2019-2020,” ungkap Edy kepada Radar Lamsel usai pemusnahan, kemarin. Dia menjelaskan, dokumen kependudukan yang dimusnahkan antara lain blangko kartu keluarga sebanyak 36.780 ribu,  blanko akta-akta lain berjumlah 24.150 ribu, serta form pendaftaran sebanyak 44.570 ribu. “Pemusnahan dokumen ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi. Seperti penyalahgunaan dokumen. Dengan dimusnahkan, maka gudang kita juga isinya berkurang. Dan bisa digunakan untuk menyimpan dokumen yang masih berguna,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, total aset berupa dokumen yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp190 juta rupiah. “Ini wajib dimusnahkan, meskipun nilainya ratusan juta,” pungkasnya. (idh)  

Sumber: