Tidak Ada Libur Bagi SMA
KALIANDA - Kegiatan belajar mengajar (KBM) di lingkungan SMA/SMK tidak diliburkan. Imbauan itu dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung lewat Surat Edaran (SE) Nomor: 420/ /V.01/DP.2/2021 3269 tentang pelaksanaan pembelajaran sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Saat dikonfirmasi Radar Lamsel pada Minggu (5/12/2021), Ketua MKKS SMA Kabupaten Lampung Selatan, Idhamsyah, S.Pd.,M.Pd mengamini jika para siswa di sekolah tidak akan menikmati momen liburan Natal dan tahun baru 2022. Karena itu, kata Idham, siswa diminta jangan memikirkan hal lain. \"Ya, karena tetap sekolah. Nanti dikeluarkan drafnya hasil rapat ketua-ketua MKKS dan dan Kacabdin dari 7 wilayah di Lampung,\" ujarnya. Idham mengatakan jajarannya diminta melakukan himbauan kesatuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing, agar tidak meliburkan secara khusus pelaksanaan pembelajaran pada periode libur Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Pembagian raport semester I (satu) dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2022. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga dilingkungan sekolah pada tanggal 24 Desember Tahun 2021 sampai dengan 2 Januari Tahun 2022. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima yang ada di lingkungan sekolah agar tetap dapat menjaga jarak. Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022. \"Ya, sudah pasti tidak libur karena sudah ada Inmendagri No 62, Instruksi Gubernur, dan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan,\" katanya. (rnd)
Sumber: