Perantau Dilarang Mudik Saat Natal dan Tahun Baru

Perantau Dilarang Mudik Saat Natal dan Tahun Baru

SRAGI – Masyarakat Kecamatan Sragi nampaknya harus  menunda kembali ke kampung halaman pada liburan natal dan tahun baru mendatang. Camat Sragi Zahri mengatakan, pelarang mudik untuk liburan dan tahun baru ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Sesuai dengan instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru. “Iya menjelang Natal dan Tahun baru mendatang masyarakat Sragi yang sedang merantau diimbau untuk tidak mudik ke kampung halaman,” kata Zahri memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Senin (6/12). Zahri menjelaskan, pelarangan mudik ini akan diberlakukan pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari mendatang. Masyarakat dilarang berpergian atau pulang kampung tanpa ada kebutuhan primer atau kebutuhan mendesak. “Jika ada pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan. Masyarakat diimbua tak boleh berpergian tanpa ada kebutan mendesak,” ungkapnya. Saat ini, kata Zahri, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali satuan Satgas Covid-19 hingga ke tingkat  RW.  Masyarakat juga diharapkan kembali memperketatn protokol kesehatan dengan menerapkan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas,  dan menghindari kerumunan. “Rumah ibadah dan tempat wisata juga tak luput dari pengawasan kita agar protokol kesehatan berjalan. Harapan masyarakat bisa mematuhi peraturan ini, demi mencegah penularan Covid-19,” harapnya. (vid)

Sumber: