Nataru, Kepala OPD Jaga Gawang!

Nataru, Kepala OPD Jaga Gawang!

KALIANDA – Warning keras disampaikan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto perihal pejabat dilarang keluar daerah pada perayaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Terlebih, di waktu yang bersamaan pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Peringatan itu disampaikannya dihadapan seluruh pejabat Pemkab Lamsel dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lamsel, Senin (6/12) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, Nanang menegaskan, jika pihaknya telah melakukan pembagian tugas dalam rangka penanganan Nataru di wilayah Lamsel. Bahkan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga tetap bekerja sesuai dengan pos masing-masing. “Nataru pejabat tidak boleh keluar daerah. Apalagi, tim Covid-19 juga sudah kita bagi habis tetap pada tugasnya masing-masing. Mulai 24 Desember level akan ditingkatkan jadi level 3. Supaya tidak terjadi penyebaran virus covid-19. Ini yang harus kita jaga,” tegas Nanang membuka rakor tersebut. Orang nomor satu di Kabupaten Khagom Mufakat ini menambahkan, para Camat juga harus berada di wilayah kerjanya masing-masing. Serta, tidak boleh mengeluarkan izin keramaian di malam tahun baru. “Harus ada ketegasan yang dilakukan oleh pemerintah. Karena ini menyangkut kehidupan orang banyak. Bagaimana kita menjaga situasi dan kondisi agar Lamsel masuk di zona Hijau,” imbuhnya. Disamping itu, Nanang juga mengingatkan kepada para Kepala OPD agar segera menyelesaikan tugasnya. Mengingat, saat ini telah memasuki akhir tahun anggaran. “Saya tidak mau dinas kegiatan nya tidak terserap dan tidak berjalan di akhir tahun anggaran ini,” tukasnya. Dibagian lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel, Drs. H. M. Darmawan, MM mengaku, telah melakukan koordinasi dengan jajaran Polres dan ASDP guna menyikapi libur Nataru tersebut. Pihaknya, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengamanan selama libur Nataru. “Dishub sudah melakukan koordinasi dengan polres dan ASDP. Kami masih menunggu aturan Menteri untuk lebih lanjutnya. Info sementara, tidak ada putar balik arus kendaraan. Asal sudah vaksin dan rapid tes diperbolehkan melintas,” pungkas Darmawan. (idh)            

Sumber: