Selisih Luas Wilayah Ganjal Pertashop

Selisih Luas Wilayah Ganjal Pertashop

KALIANDA - Pembangunan pertashop di Dusun VI, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, disebut menyalahi aturan administrasi wilayah oleh pemerintah desa setempat. Pengembang proyek diklaim keliru menganggap lokasi pembangunan masuk ke Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas. Pemerintah Desa Tajimalela menegaskan kalau lokasi pembangunan pertashop itu masuk ke wilayah geografisnya. Pemerintah desa juga siap mengeluarkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai bukti kalau lokasi pembangunan pertashop itu memang masuk ke wilayah Tajimalela. Meski faktanya demikian, proses izin dimulainya pembangunan pertashop tidak pernah sampai ke Kantor Desa Tajimalela. Pengembang malah abai terhadap hal tersebut. Di awal pembangunan, pemerintah desa sempat menjalin komunikasi dengan pengembang, tapi tidak ada titik terang. \"Enggak, selama ini enggak pernah ada yang izin sama kita. Tahu-tahu pembangunannya sudah mulai,\" ujar Kadus 6 Desa Tajimalela, Ramli, kepada Radar Lamsel, Selasa (7/12/2021). Beberapa waktu lalu, Kepala Desa Tajimalela, Qomaruddin Akbar, sudah pernah menjalin hubungan dengan pihak pengembang. Tetapi tidak menemukan titik terang. Namun, Qomar mengaku sudah membahas masalah lokasi pembangunan pertashop itu dengan pihak pengembang, dan juga Pemerintah Desa Tanjung Sari. \"Kami sudah melangsungkan pertemuan dengan kedua belah pihak untuk membahas administrasi wilayahnya,\" katanya. Walau demikian, Qomar mengatakan pembangunan lembaga penyalur resmi berskala kecil dari Pertamina yang bertujuan untuk melayani kebutuhan konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG (non subsidi), dan produk ritel Pertamina itu tetap dilanjutkan. Sembari Pemerintah Desa Tajimalela menunggu jadwal mediasi dengan kecamatan. \"Hari ini (Selasa) kami sudah melayangkan surat ke kecamatan untuk memediasi batas wilayah Tajimalela dan Tanjung Sari,\" ujarnya. Radar Lamsel menghubungi Kasi Pertanahan dan Tata Ruang Kecamatan Kalianda, Andri Yansyah, untuk menginformasi kebenaran lokasi yang dijadikan pembangunan pertashop. Andri mengaku belum menerima izin yang sampai ke pemerintah kecamatan. Menurut dia, ada kemungkinan izin tersebut disampaikan ke Kecamatan Palas. \"Belum ada yang izin ke kecamatan, mungkin memang izinnya ke Palas. Tapi nanti saya cari info,\" katanya. Pada bagian lain, Kepala Desa Tanjungsari, Jarwono juga ikut menegaskan, bahwa lokasi yang bakal dibangun pertashop merupakan wilayah geografis desanya, dan bisa dilihat dari sertifikat luas wilayah desa. Selisih luas wilayah desa ini juga menjadi penghambat berdirinya perthop itu. Untuk perizinan dari pihak pertamina telah beejalan lancer termasuk jual beli lahan yang akan didirikan pertashop. “Semua tokoh masyarakat sudah memberikan izin, karena inikan resmi dari pertamina. Yang kendala saat ini letak geografisnya yang masih rancu, kalau kita mengikuti sertifikat, masuk Desa Tanjungsari. Tapi juga diakui masuk peta geografis Desa Tajimalela,” ungkapnya. Sama hal dengan upaya Pemerintah Desa Tajimalela, selisih zona wilayah desa ini juga telah disampaikan ke pihak Kecamatan Palas untuk dilakukan mediasi. Jarwono mengungkapkan, dirinya dan Kepala Desa Tajimalela Qomar juga telah sepakat untuk memediasi masalah ini ke tingkat kabupaten dakan akan melibatkan BPN Lampung Selatan. “Hari ini saya sudah ketemu dengan pak Qomar, dan telah sepakat untuk memediasi masalah ini ke Kabupaten. Dengan begitu lokasi yang akan didirikan pertashop itu apakan masuk Desa Tanjimalela atau Tanjungsari,” pungkasnya. (rnd/vid)  

Sumber: