Percepatan LPRA di Lamsel Segera Dilaksanakan

Percepatan LPRA di Lamsel Segera Dilaksanakan

KALIANDA – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XX Bandarlampung mulai mensosialisasikan penataan kawasan hutan di Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka inplementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan. Sosialisasi yang dilaksanakan di Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda, Selasa (21/12/2021) itu di ikuti para kepala desa yang berada di kawasan hutan register I Way Pisang, yakni Kepala Desa Gandri, Kecamatan Penengahan, Desa Margajasa dan Desa Sumbersari, Kecamatan Sragi, Desa Kemukus, Desa Lebungnala, Desa Sri Pendowo dan Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang. Selain dihadiri para kepala desa tersebut, sosialisasi itu juga di hadiri tokoh masyarakat yang tergabung dalam Formaster (Forum Masyarakat Register) yang di ketuai oleh Suyatno dan para Camat dari tiga kecamatan yakni, Camat Penengahan, Camat Ketapang dan Camat Sragi. Sementara dinas instansi yang hadir dalam sosialisasi itu diantaranya, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, BPN Lamsel dan UPTD KPH Lamsel. Kepala BPKH XX Bandarlampung Ir. Maryuna Pabutugan, M.P mengatakan, tahun 2021 ini ada wilayah di Lampung Selatan yang masuk dalam percepatan Reforma Agraria melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Maryuna Pabutugan juga mengatakan, BPKH XX Bandarlampung juga telah mengusulkan tim inver di Lampung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. \"Untuk menindaklanjuti percepatan Reforma Agraria, kami sudah menyampaikan ke kementrian dan kita tinggal menunggu SK pengesahannya,” katanya. Lebih lanjut Maryuna Pabutugan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan kementerian soal kecukupan tutupan kawasan hutan yang ada di Lampung. “Jika dinyatakan kecukupan tutupan hutannya cukup, maka tim inver yang akan bekerja. Namun jika dinyatakan kurang, maka nanti tim terpadu dari pusat yang akan menyelesaikannya,” jelas Maryuna Pabutungan yang dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa proses penataan batas kawasan hutan di Lampung Selatan tetap akan dilaksanakan oleh tim inver atau tim terpadu. Sementara, Kepala UPTD KPH Way Pisang Yudi mengatakan, pihaknya sebagai pelaksana tugas dilapangan mendukung upaya permohonan penyelesaian konflik yang ada di register 1 Way Pisang. “Kami sebagai pelaksana tugas dilapangan sering berkomunikasi dengan Formaster dan Kepala desa, meskipun kami ada program PS namun kami juga tidak masuk di 7 desa yang sedang melakukan permohonan pelepasan,” kata Yudi. Untuk diketahui, wilayah dan lokasi yang telah masuk dalam percepatan Reforma Agraria di Lampung Selatan ada di tujuh desa yang tersebar di tiga kecamatan. Yakni, Desa Gandri, Kecamatan Penengahan, Desa Margajasa, Desa Sumbersari, Kecamatan Sragi, Desa Kemukus, Desa Lebungnala, Desa Sri Pendowo dan Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang. Pada kesempatan itu, Ketua Formaster Suyatno kembali mengajak seluruh komponen kepemerintahan dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menyamakan pandangan dan niatan. Menurutnya, Formaster menilai bahwa persoalan tanah di Lampung khusunya Lampung Selatan ini sudah harus diselesaikan secara bersama-sama atas dasar kepentingan masyarakat. “Saya ingin mengajak semua pihak untuk menyamakan pandangan dan niatan bahwa konflik tanah yang sudah akut ini harus diselesaikan dan harus diakhiri. Kami menilai jika niatan itu sudah sama maka tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan,” tegasnya. Formaster juga menyampaikan bahwa sebagai organisasi Rakyat pengusul telah bekerja melakukan advokasi di pemerintah pusat sejak tahun 2015 silam. “Kami mengaku bersyukur, tahun 2021 ini sudah ada keputusan dari lintas kementrian dan KSP untuk percepatan Reforma Agraria di Lampung Selatan sehingga pemerintah daerah tinggal melakukan singkronisasi program dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.(man)

Sumber: