Lokasi Prioritas Reforma Agraria Menjadi Percepatan RAS di Lampung
Catatan Ketua Formaster Suyatno
Sampai dengan akhir tahun 2021, menjadi catatan penting bagi organisasi rakyat yang memperjuangkan penyelesaian konflik pertanahan di Lampung khususnya di wilayah register 1 Way Pisang Kabupaten Lampung Selatan. Upaya mengurai benang kusut terkait tumpang tindih kebijakan dan status hukum atas tanah yang telah diduduki, dikelola puluhan tahun oleh masyarakat dan sudah menjadi desa-desa definitif yang ada dalam kawasan hutan, saat ini harus segera diselesaikan. Ada beberapa hal penting yang setidak menjadi catatan pemerintah di daerah untuk bagaimana mengambil tindakan strategis dalam mempercepat proses Reforma Agraria Sejati (RAS) di Lampung. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini sudah ada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang memberikan pintu masuk bagi Lampung untuk bisa menjalankan program RAS. Dimana sebelum adanya UUCK Lampung tidak bisa melakukan penataan batas hutan melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) karena terbentur adanya undang-undang tentang pembatasan kawasan hutan 30% dari luas wilayah/daerah. Formaster yakin penataan wilayah hutan dan penataan administratif desa dalam kawasan hutan di Lampung dapat segera diselesaikan dengan adanya prasyarat kecukupan tutupan lahan yang dihitung berdasarkan tutupan lahan diwilayah hutan dan diluar wilayah hutan. Disinilah diperlukan pemerintahan yang baik dan keperpihakan pada masyarakat kecil. Semua pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah dalam kawasan hutan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Kehutanan dan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Pengunaan Kawasan Hutan. Di tahun 2021 ini, pemerintah pusat melalui kementrian LHK, Kemendagri dan KSP telah menetapkan satu wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan oleh Formaster yang merupakan anggota Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) yang menjadi CSO. Lokasi tersebut adalah wilayah Register 1 Way Pisang Kabupaten Lampung Selatan yang ada di tujuh desa di tiga kecamatan. Dalam mengawal proses yang berjalan didaerah Formaster memastikan bahwa pemerintah daerah dan pihak terkait melakukan progres kegiatan terkait percepatan RAS seperti yang diharapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden. Dari beberapa pertemuan yang dilakukan oleh GTRA Provinsi dan BPKH Wilayah XX Lampung Bengkulu masih sebatas sosialisasi publik dan belum sampai pada kegiatan inventarisasi data dilokasi LPRA. Harapan kami kedepan pemerintah daerah dapat lebih cepat mengambil inisiatif dalam proses pengumpulan data dan inventarisasi awal dilokasi LPRA yang sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan batasan waktu yang diberikan yaitu dua tahun kedepan.(*)Sumber: