Penyelundupan Burung Ilegal Kembali Gagal
BAKAUHENI - KSKP Bakauheni menggagalkan pengiriman 1.930 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen. Burung berbagai jenis itu dimasukkan ke dalam keranjang warna putih, dibawa dua kendaraan jenis fuso nomor polisi B 9224 UU, dan B 9289 WF milik PT Anugrah Catur Putra Santoso. Suwandi, dan Ringga, pengemudi dua kendaraan itu juga diamankan oleh kepolisian pada hari Rabu (22/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Warga Kota Palembang, dan Kota Jakarta Timur itu mengangkut burung-burung tersebut Jl. Soekarno Hatta, Palembang. Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK, yang diwakili Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Ridho Rafika, S.H.,M.M. mengungkapkan bahwa rencananya burung-burung itu akan dikirim ke daerah Bekasi. Kedua supir itu, kata Ridho, mengaku mendapat upah sebesar Rp70 ribu per boks. “Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen dan surat apapun,” katanya kepada Radar Lamsel, Kamis (23/12/2021). Jenis-jenis ribuang burung tersebut adalah burung crocok sebanyak 455 ekor, burung ciblek sebanyak 455 ekor. Lalu di kendaraan yang satunya, polisi juga mengamankan burung gelatik sebanyak 560 ekor, burung ciblek sebanyak 385 ekor, burung jalak sebanyak 40 ekor, burung pleci sebanyak 35 ekor. Ridho mengatakan kalau jajarannya juga berkoordinasi dengan Karantina Wilker Bakauheni, dan juga BKSDA Wilker Bakauheni untuk menindaklanjuti burung-burung tersebut. Ridho menegaskan kalau pengiriman burung-burung illegal tersebut melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (rnd)
Sumber: