Percepat Penyelesaian Batas Wilayah

Percepat Penyelesaian Batas Wilayah

Berharap Rembuk Desa Disegerakan

PALAS – Pemerintah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas mengharapkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera menggelar rembuk pekon untuk memediasi perselisihan wilayah Desa Tanjung Sari dan Tajimalela. Kepala Desa Tanjung Sari, Jarwono mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu upaya pemerintah kabupaten, sejak mengajukan permohonan permintaan rembuk pekon ke tinggkat ke kabupaten pada awal Desember lalu. “Surat permohonan sudah kita ajukan ke kecamatan. Dan sudah dinaikan ke Kabupaten,” kata Jarwono memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Kamis (23/12) kemarin. Jarwono menjelaskan, secara administrasi wilayah Dusun Pemanukan RT 3 tersebut masih masuk wilayah geografis desanya. Namun dengan adanya pembangunan pertashop, wilayah itu juga diklaim masuk desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda. “Termasuk kependudukan, disana ada 80 KK yang juga masih masuk data penduduk Desa Tanjung Sari,” sambungnya. Jarwono mengharapkan, sengketa wilayah desa ini dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui rembuk desa. Sebab perselisihan wilayah desa ini juga akan mempengaruhi pembangunan desa. “Tentu berpengaruh, kalau wilayahnya belum jelas. Kita juga repot mau membangun untuk tahun depan karena RT 3 Dusun Pemanukan ini masuk desa kita atau tidak,” kata Jarwono memberikan keterangan kepada Radar Lamsel. Sementara itu, Camat Palas Rika Wati mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu jadwal rembuk desa dari pemerintah kabupaten. “Surat permohonan sudah kita teruskan. Rembuk desa penyelesaian sengketa wilayah ini juga akan melibatkan BPN. Ya harapan kita semoga rembuk desa ini cepat dilaksanakan,” harapnya. (vid)

Sumber: