PAK KIAMAT Siap Urus Akta Kematian Online

PAK KIAMAT Siap Urus Akta Kematian Online

KALIANDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah berhenti melakukan inovasi program kependudukan. Kali ini, produk baru yang tengah dilakukan ujicoba berupa Pelayanan Akta Kematian Kirim Antar Alamat dengan sebutan program PAK KIAMAT. Pelayanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Akta Kematian dengan mengakses nomor whatshapp 0812 7297 5173. Sehingga, masyarakat yang akan mengurus hal tersebut tidak perlu jauh-jauh lagi ke Kantor Disdukcapil Lamsel. “Silahkan hubungi nomor PAK KIAMAT apabila ada anggota keluarga yang meninggal. Nanti kami proses akta kematian, KK dan KTP perubahan status. Jadi, masyarakat tidak perlu datang kekantor. Nanti berkas yang sudah jadi akan kami kirimkan dengan jasa paket antar ke alamat,” tegas Kepala Disdukcapil Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si kepada Radar Lamsel dikantornya, Rabu (22/12) kemarin. Menurutnya, selama ini jarang sekali masyarakat yang bersedia mengurus akta kematian jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia. Namun, dia berharap melalui produk pelayanan baru ini masyarakat bisa lebih mudah dan terbantu dalam mengurus administrasi kependudukan. “Banyak sekali urgensi nya dari kepemilikan akta kematian ini. Salah satunya kita bisa menghapus data kependudukan warga yang meninggal secara sah dengan dibuktikan adanya akta kematian. Sehingga, mereka itu tidak lagi masuk dalam daftar pemilih pada saat pemilu. Itu hanya salah satu kegunaannya. Masih banyak yang lainnya,” ungkapnya. Selain itu, imbuh Edy, bahwa ada banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika kerabat yang telah meninggal dunia mendapatkan dokumen Akta Kematian. “Selain untuk data atau sensus pemerintah, mengurus akta kematian ini juga memiliki manfaat untuk orang atau kerabat yang ditinggal, dan menjaga-jaga agar data Almarhum/ah tidak disalah gunakan,” imbuhnya. Lebih lanjut dia menerangkan, kegunaan akta kematian juga berfungsi untuk memastikan keakuratan data penduduk. Data ini nantinya juga akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. “Lalu untuk mengurus penetapan Ahli Waris, mengurus klaim asuransi serta sebagai persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri Almarhum. Itulah beberapa manfaat yang perlu diketahui dari mengurus akta kematian. Dengan mengetahui pentingnya akta kematian, maka sebaiknya tidak menunda pengurusan akta kematian ini terlalu lama,” pungkasnya. (idh)

Sumber: