Petani Tiga Desa Ikuti Sosialisasi AUTP
PALAS – Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) terus disosialisasikan Kementerian Pertanian kepada petani Indonesia. Kemarin petani dari tiga kecamatan mengikuti sosialisasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Petanian (PSP) dan pihak asuransi pertanian. Kegiatan sosialisasi itu dipusatkan di Kantor Balai Penyuluhan Petanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Sragi yang dihadiri para petani dari Kecamatan Palas, Sragi dan Ketapang. Staff Dirjen PSP Kementan Arti Sudaryati menjelaskan, asuransi pertanian bagi para petani memiliki banyak keuntungan. Para petani dapat dengan mudah bergabung dan mendapatkan keuntungan tersebut. “Diantaranya ganti rugi biaya oprasional kegagalan panen padi akibat terserang hama atau terkena musibah sepert banjir dan kekeringan. Namun dengan ketentuan atau kriteria klaim yang ditentukan oleh pihak asuransi pertanian,” ujar Arti Sudaryati. Selain itu, kata Arti Sudaryati, Dirjen PSP Kementan dan pihak Asuransi pertanian akan meninjau beberapa lokasi areal sawah, topografi dan sistem irigasi pertanian diwilayah tersebut. “Kami bersama tim juga akan melakukan Verifikasi areal sawah, topografi dan sistem irigasi disesuaikan dengan dengan kriteria peserta AUTP,” ujar Arti Sudaryati. Program AUTP kata Arti merupakan bentuk sinergi aksi untuk ekonomi kusunya para petani Indonesia. Wilayah-wilayah yang menjadi basis atau lumbung pertanian diimbau untuk dapat menggunakan asuransi ini sebagai bentuk antisipasi gagal panen yang berakibat pada kerugian. “Progarm AUTP muaranya jelas untuk kesejahteraan petani, dimana melalui progtam AUTP ini petani bnayak diberikan kemudahan untuk menjalankan usaha taninya,” ujar Arti Sudaryati. Sementara, petani Desa Bhaktirasa Kecamatan Sragi, Nardi (45) mengatakan, dirinya sangat tertarik bergabung dalam program AUTP itu. Sebab, selain terjangkau dari segi biaya pembayaran administratif, juga banyak keuntungan yang didapat. “Paling tidak saya tidak ragu untuk memulai menanam padi, karena takut rugi akibat serangan hama penyakit dan musibah banjir dan kekeringan,” kata Nardi. Fitur AUTP meliputi jangka waktu asuransi satu musim tanam (empat bulan) dimulai sejak tanam hingga panen. Harga pertanggungan Rp6 juta perhektar jika luas kurang dari satu hektar diperhitungkan secara proporsional. Suku premi asuransi Rp180 ribu perhektar permusim tanam atau tiga persen dari pertanggungan Rp6 juta. Pemerintah mensubsidi petani 80 persen dari total biaya premi peserta AUTP Rp180 ribu yakni Rp36 ribu perhektar. Resiko uang dijamin pihak asuransi kepada petani adalah, tanaman terkena musibah banjir, kekeringan, terserang OPT. (red)
Sumber: