Kades Bumijaya Dilaporkan ke Inspektorat
KALIANDA – Polemik terkait kegiatan pembangunan melalui Dana Desa (DD) kembali terjadi diwilayah Kabupaten Lampung Selatan. Setelah sebelumnya warga Desa Lebung Sari, Kecamatan Merbau Mataram yang melaporkan kepala desa (kades) nya, kali ini warga Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro juga melakukan hal yang sama. Mereka, melaporkan Kades Bumijaya Salimin ke Inspektorat Lamsel karena diduga telah menyelewengkan anggaran DD Tahun 2015 dan melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai kepala desa. Selain itu, terdapat 15 poin mosi tidak percaya warga kepada kades tersebut. “Kami melaporkan kades karena ada dugaanpenyelewengan DD dan menyalahgunakan jabatan dia. Kami harap, pengaduan kami ini dapat ditindaklanjuti dengan segera,” kata Sekdes Bumi Jaya Aris Mustofa beserta perangkat desa lainya di Aula Inspektorat, Jum’at (22/7) pekan lalu. Laporan warga tersebut, imbuhnya, sebagai tindaklanjut dari laporan warga yang tertuang dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Tanggal 18 Juli 2016 lalu. Dari hasil rapat tersebut, secara tertulis masyarakat Bumijaya menyatakan mosi tidak percaya dan menuntut Salimin sebagai diberhentikan. “Ada 15 poin tuntutan secara tertulis. Diantaranya adalah penyalahgunaan DD 2015 dan penyalahgunaan jabatannya sebagai kades,”tambahnya. Dia membeberkan, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan salah satunya adalah memungut iuran sebesar Rp150.000-Rp200.000 kepada warga dengan dalih pembayaran biaya kartu BPJS Kesehatan. Selain itu, memungut biaya penikahan salah seorang warganya hingga Rp1.200.000. “Masih banyak lagi pungutan yang dilakukan oleh kades ini. Semua kami tuangkan dalam laporan yang kami lampirkan. Soal DD, adanya ketidaktransparansi kades kepada aparatur desa dan masyarakatnya. Kami minta Salimin mundur dari jabatannya dan mengembalikan semua uang masyarakat,”pungkasnya. Sementara itu, Irban Wilayah II Inspektorat Lamsel Suroso J.Mawardi akan melakukan proses pemeriksaan laporan secara bertahap. “Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan mulai dari saksi hingga cross cek di Desa Bumijaya terkait persoalan laporan warga ini. Dari hasil ini, nanti akan disimpulkan kemudian dilaporkan ke pimpinan. Jika laporan ini terbukti secara hukum dan benar bersalah, maka kepala desa tersebut dapat diberhentikan ,”terang Suroso. Apakah ada target dari proses pelaporan tersebut bisa diselesaikan Inspektorat? Suroso mengaku tidak bisa menargetkannya. Akan tetapi, pihaknya bersama tim akan bekerja dengan baik. “Pada intinya, lebih cepat lebih bagus dimana pekerjaan lain sudah menunggu untuk diselesaikan. Bukan hanya ini saja,”pungkasnya. (idh)
Sumber: