PTM Digelar 50 Persen

PTM Digelar 50 Persen

KALIANDA – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi covid-19 pada  satuan pendidikan kembali dibuka. Namun, pada status PPKM Level 2 ini yang dianjurkan hanya 50 persen dari kapasitas ruang belajar. Hal ini ditegaskan Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Selatan, Badruzzaman, S.Sos, MM usai menggelar rapat evaluasi PTM di ruang kerja Asisten Adum Setkab Lamsel, Selasa (22/2) kemarin. Menurut Badruzzaman, pemberlakukan PTM terbatas itu mengacu pada surat edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor : 045.2/0702/V.01 2022 tentang PTM dimasa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Lampung. Setelah itu, dilanjutkan dengan SE Bupati Lamsel nomor 12 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 Kriteria Level 2. “Artinya dengan terbitnya SE Gubernur Lampung, mulai besok kita sudah bisa mengelar PTM terbatas. Tapi, dibatasi maksimal 50 persen. Itu sesuai dengan status Lamsel PPKM level 2,” ujar Badruzzaman diruang kerjanya, kemarin. Dia menjelaskan, untuk teknis-nya nanti diatur oleh satuan pendidikan dalam hal ini Dinas Pendidikan. Sesuai dengan mekanisme yang pernah dijalankan sebelumnya. “Yang pasti, sudah boleh PTM tapi terbatas 50 persen. Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Supaya tidak muncul klaster baru di lingkungan sekolah,” jelasnya. Lebih lanjut dia berharap, untuk wilayah desa yang berada pada zona merah diharapkan bisa menyesuaikan tentang pemberlakukan PTM terbatas. “Kalau ada siswa yang terpapar segera ditindak lanjuti dengan melaporkan kepada jajaran Dinas Kesehatan. Agar ruangan kelas bisa di sterilkan dan diliburkan dulu. Setelah semuanya normal baru bisa digelar lagi,” harapnya. Pemberlakukan PTM terbatas ini, akan dilakukan terus sampai muncul atau terbitnya aturan baru lagi dari provinsi maupun pusat. “Kalau ditanya sampai kapan kita belum tahu. Kita tunggu aturannya lebih lanjut nanti,” pungkasnya. (idh)

Sumber: