Oknum Dewan ’Narkoboy’ BNNK Tak Tahu
KALIANDA – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan AKBP. Iklas, S.IP, MH menyatakan tidak mengetahui soal oknum anggota DPRD Kabupaten Waykanan berinisial AS yang sedang menjalani rehabilitasi di Loka BNN Kalianda. Iklas mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal perkara yang sedang hangat dibicarakan di media tentang penahanan oknum anggota DPRD Kabupaten Waykanan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. “Kami tidak menangani perkara tersebut. Kalaupun ada, jika rehab rawat inap maka langsung di kirim ke Loka rehabilitasi BNN Kalianda bulan ke BNNK Lampung Selatan,” kata Kepala BNNK Lampung Selatan kepada Radar Lamsel melalui pesan WhatsApp. Menurut perwira melati dua ini, BNNK Lampung Selatan dan Loka BNN Kalianda memiliki tugas dan fungsi berbeda. “Beda tempat dan tugas. Kalau Loka rehabilitasi BNN Kalianda dibawah naungan Deputi Rehab BNN RI,” terangnya. Menyikapi pemberitaan disejumlah media tentang penangkapan dan menjalani proses rehabilitasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Waykanan dari fraksi partai PAN itu, Kepala BNNK Lampung Selatan enggan berkomentar. “Untuk kepastian tempat rehab saya belum 86. Kalau di BNNK Lamsel tidak ada,” ujarnya. “Saya ga bisa kasih komentar karena diluar batas kewenangan saya. Yang bersangkutan ditangkap oleh BNNP berarti BNNP yang kirim ke Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Terkait permintaan untuk rawat jalan, Mohon maaf saya ga tau duduk persoalan kasusnya,” papar Iklas yang menyarankan wartawan Radar Lamsel untuk menghubungi langsung ke pihak Loka rehabilitasi BNN Kalianda. Diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan oknum anggota DPRD Kabupaten Waykanan berinisial AS yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut sudah berlangsung sekitar dua bulan lalu di kediamannya di Bandarlampung. Bahkan pihak BNNP Lampung menyatakan bahwa oknum tersebut sedang menjalani rehabilitasi di Loka BNN Kalianda. (man)
Sumber: