Dewan Minta LHP BPK-RI Disampaikan
KALIANDA – Pembahasan laporan pertanggungjawaban (APBD) tahun 2015 diruang Banang DPRD Lamsel mendadak berhenti kemarin. Pemicunya permintaan Banang mengenai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI Lampung yang menyebutkan banyak temuan pada pelaksanaan APBD Lamsel tahun 2015 yang tak juga diakomodasi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Lamsel. Padahal pada pembahasan sebelumnya, TAPD menyatakan LHP tersebut bisa disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk partisipasi dewan dalam mengurai dan membantu memecahkan persoalan itu bersama-sama eksekutif. “Izin pimpinan. Saya mau, LHP yang dijanjikan bisa disampaikan. Jangan diteruskan dulu pembahasan ini,” ketus anggota Banang H. Darol Kutni dalam pembahasan yang dipimpin Ketua Banang DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi kemarin. Darol kemudian mempertanyakan apakah ada larangan bagi anggota Banang untuk mengetahui LHP tersebut? Padahal, menurut dia, niat Banang DPRD Lamsel adalah untuk membantu mencairkan persoalan LHP yang banyak ditemukan pada jajaran satker. “Apakah kami dilarang untuk tahu?,” tanya Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lamsel itu. Senada dikatakan anggota Banang Bowo Edi Anggoro. Ketua DPD PKS Lamsel ini menegaskan permintaan Banang terkait LHP tersebut untuk kebaikan pemerintahan daerah kedepan. Dia juga mengungkapkan bahwa sesuai UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan Permendagri No. 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD menyebutkan lembaga perwakilan bisa menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya. “Kami ini ingin penyelenggaraan pemerintah kedepan benar-benar baik. Kalau boleh dibilang, kami ingin bukan pendekar berwatak jahat. Yakinlah ini untuk perbaikan kita semua kedepan,” ungkap dia. Dibagian lain, anggota TAPD Lamsel Yusmiati, S.H mengungkapkan LHP tersebut sudah diserahkan BPK-RI kepada Bupati dan Ketua DPRD Lamsel. Kabag Hukum Pemkab Lamsel ini berkilah pihaknya tak mau menyerahkan LHP ke Banang lantaran koordinasi antara TAPD dan Sekretariat DPRD sudah dilakukan. “Keterangan kami kemarin bukan tidak mau menyerahkan. Dewan memeliki kewenangan untuk itu. Tapi sedang dikoordinasikan,” kata Yusmiati dengan statment yang hati-hati. Sementara itu, Ketua Banang DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi mengungkapkan DPRD Lamsel akan membahas secara internal LHP BPK-RI Lampung atas pelaksanaan APBD Lamsel tahun 2015. Usai jeda istirahat pembahasan LKPJ kemarin para anggota Banang menggelar rapat tertutup membahas LHP tersebut. Diketahui sejumlah temuan BPK-RI atas penggunaan APBD tahun 2015 diantaranya kelebihan pembayaran pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Selatan sekitar Rp 8 Miliar. Dinas PU ini pun diminta untuk mengembalikan anggaran itu ke kas daerah. (edw)
Sumber: