Puluhan Dewan ‘Mangkir’ Paripurna
KALIANDA – Paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) di gedung DPRD Lampung Selatan batal digelar kemarin. Pemicunya puluhan anggota DPRD Lampung Selatan ‘mangkir’ dari agenda paripurna yang menyebabkan kuorum rapat tak terpenuhi. Berdasarkan absensi kehadiran anggota DPRD Lamsel yang dibacakan Sekretaris DPRD Lamsel Burhanudin setidaknya ada 22 wakil rakyat tak hadir dalam ruang rapat paripurna. Dua orang izin dan 20 lainnya tanpa keterangan. Alhasil kuorum rapat yang harusnya dihadiri 2/3 anggota DPRD atau sebanyak 34 orang tak terpenuhi. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib dewan. “Berdasarkan pasal 78 PP No. 16 tahun 2010 menyebutkan rapat paripurna wajib dihadiri 2/3 anggota dewan. Namun karena kehadiran dewan tak memenuhi ketentuan itu, maka paripurna ini ditunda sampai ada penjadwalan kembali yang akan dilakukan oleh Banmus,” kata Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi sambil mengetuk palu sidang kemarin. Forum tertinggi DPRD itu akhirnya bubar. Pantauan Radar Lamsel rapat tersebut hanya dihadiri anggota fraksi-fraksi pendukung pasangan Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan dan Wakil Bupati Nanang Ermanto (ZaiN). Antara lain Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi NasDem dan Fraksi PAN. Kendati begitu sejumlah anggota fraksi lainnya nampak hadir. Seperti Ketua Fraksi Golkar M. Syahroni dan Ketua Fraksi Demokrat Sukarnen Wiryodinoto. Kepada wartawan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi akan kembali menggelar rapat pimpinan dewan yang melibatkan para ketua fraksi di DPRD Lamsel. “Secepatnya akan kita rapatkan kembali,” ungkap dia. Disinggung mengenai alasan para anggota dewan yang tak hadir, Hendry mengaku tidak tahu. “Yang jelas, kami sebagai partai pengusung tetap berkomitmen apapun bentuknya kami akan mengkawal pemerintahan ini kedepan,” ungkap Ketua DPC PDIP Lamsel ini. Sementara itu informasi yang dihimpun Radar Lamsel menyebutkan ketidakhadiran anggota DPRD Lamsel dalam rapat paripurna itu merupakan sebuah ‘pesan’ yang ingin disampaikan kepada Pemkab Lamsel. Utamanya mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan dalam merealisasikan APBD tahun 2016 yang telah disahkan. “Ini bukan boikot ya. Kami mau apa yang sudah menjadi keputusan bersama dengan dewan, ya mbok dijalankan saja. Kita ini lembaga penyelenggara pemerintahan daerah lho,” ingat salah satu anggota DPRD Lamsel yang mewanti agar namanya tidak ditulis dalam koran. Sayangnya dia enggan menjelaskan dengan detail apa yang dia maksud. Namun kabarnya sejumlah kebijakan daerah yang telah disepakati DPRD dan Pemkab pada APBD tahun 2016 banyak yang direvisi Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan. “Tanyakan saja dengan Pemkab,” ungkap dia. Sementara itu yang cukup menggelitik para anggota DPRD Lamsel yang tidak hadir dalam rapat paripurna itu sebenarnya ada di sekitaran DPRD Lampung Selatan. Mereka seolah bersikap wait and see dengan duduk-duduk di ruang-ruang Komisi yang berada disebelah ruang rapat paripurna DPRD. Niatnya, saluran yang dianggap tersumbat ini bisa tersalurkan. Namun karena Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan maupun wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto tak hadir dalam paripurna, mereka tak masuk dalam rapat paripurna yang sudah molor selama dua jam itu. Sayangnya sejumlah ketua Fraksi yang tidak hadir di DPRD Lamsel belum dapat dimintai keterangannya mengenai hal ini. Nomor-nomor ketua fraksi itu mendadak non aktif pada rapat paripurna kemarin. Dibagian lain Pemkab Lamsel enggan berkomentar mengenai batalnya rapat paripurna tersebut. Sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Lamsel enggan mengomentari rapat paripurna yang hanya dihadiri Pj. Sekkab Lamsel Ir. Erlan Murdiantono itu. (edw)
Sumber: