Ulah Oknum Damkar, Sat Pol-PP Kena Getahnya
KALIANDA - Pencomotan onderdil dari mobil dalmas yang dilakukan oleh oknum pemadam bakal menimbulkan masalah. Terutama bagi Sat Pol-PP selaku pemilik kendaraan tersebut. Instansi yang dipimpin oleh Heri Bastian itu bakal ketempuhan dan jadi pihak yang sangat dirugikan karena ulah nakal oknum Damkar. Menanggapi masalah pencomotan onderdil itu, BPKAD Kabupaten Lampung Selatan menegaskan kalau dari sisi aturan terkait penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan aset yang tercantum pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) adalah tanggungjawab di OPD masing-masing. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah). Terkait kondisi di lapangan, Bagian Aset BPKAD Kabupaten Lampung Selatan menyarankan konfirmasi secara langsung ke OPD terkait. Bila aturan yang ada demikian, artinya Sat Pol-PP bakal bertanggungjawab secara penuh terhadap kehilangan onderdil pada mobil dalmas tersebut. Radar lalu menyinggung persoalan selanjutnya, bagaimana kalau oknum dari dinas lain yang dengan sengaja mencomot aset tersebut. Bagian Aset menjawab diplomatis.
\"Saya hanya memberi pandangan sesuai aturan berlaku,\" ujar Kabid Aset BPKAD, Joni Maryanto, S.E.,M.M. saat dihubungi Radar, Senin (25/7/2022).Diberitakan sebelumnya, komponen mobil dalmas yang terparkir di depan Kantor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan banyak yang dilepas. Informasi yang diterima Radar Lamsel, komponen seperti velg, ban, dan lainnya dipinjam oleh oknum. Tetapi sampai sekarang, komponen-komponen yang dipinjam tersebut tak pernah dikembalikan. Dari pantauan, nampaknya mobil itu sudah tidak bisa digunakan lagi untuk mobilitas. Tetapi komponen yang dipinjam oleh oknum di Dinas Pemadam Kebakaran itu masih bagus. Sumber ini memperjelas ke mana larinya pemakaian velg dan ban itu. Dia mengatakan kalau oknum yang dimaksud memasangkannya di mobil pemadam kebakaran. Pola peminjaman juga tidak jelas. Sat Pol-PP selaku pemilik aset mobil dalmas itu tidak pernah menerima surat pengajuan. (rnd)
Sumber: