Nanang Sumringah, Demokrat dan PKS Istiqamah
KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mendadak sumringah usai DPRD Lampung Selatan menandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Lampung Selatan tahun anggaran 2023. Senyum khas politisi PDI Perjauangan ini bukan tanpa alasan, sebab dalam proses menuju penandatanganan nota kesepakatan itu sempat dibumbui protes dari sejumlah fraksi yang menolak hadir pada paripurna sebelumnya. Bahkan rapat paripurna kali ini hanya dihadiri 38 orang anggota dewan. Meski kesepakatan telah dicapai namun fraksi-fraksi tampak gigih dan solid memperjuangkan pokok pikiran (Pokir) rakyat yang ditampung oleh legislator pada masing-masing fraksi. Nanang mengatakan bahwa nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2023 adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023.
“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023,” ucap Nanang, Rabu (27/7).Nanang mengungkapkan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 telah melalui proses pembahasan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan dilengkapi dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD.
“Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan. Tentunya yang kita harapkan adalah hasil yang terbaik dan akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Nanang.Dia meneruskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa dengan telah ditandatangani Nota kesepakatan KUA dan PPAS ini, maka pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Nanti dari masing-masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah kita sepakati bersama, berdasarkan pada RKA tersebut, kami akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023,” tutup Nanang.Dua fraksi yang bersuara keras memperjuangkan Pokir diantaranya Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS. Dua parpol dengan kader yang aktif menyumbang kritik tersebut masih istiqamah memekikan pokir. Sekertaris Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal, SH., MH satu diantaranya, Jenggis meminta Pokir yang telah di sampaikan oleh anggota DPRD Lamsel Kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan pada tahun 2022 agar segera dilaksanakan pada tahun 2023. Sebab aspirasi itu bukanlah aspirasi dewan melainkan aspirasi masyarakat Lampung Selatan. Kader parpol berlambang bintang mercy itu juga mengingatkan Pemerintah Daerah dalam penyusunan anggaran belanja pegawai untuk tahun-tahun berikutnya agar berpikir keras. Dijelaskan sejak disahkan UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah bahwa, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjanga guru yang di alokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD.
“Kemudian pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.” ucap Jenggis.Pendapatan Asli Daerah lanjutnya, merupakan salah satu sumber penerimaan yang harus di optimalkan perananya agar mampu memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa pelayanan yang baik dan perbaikan fasilitas umum.
“Maka salah satu langkah yang bisa di tempuh pemerintah daerah adalah memberikan kemudahan dalam investasi bagi sektor swasta sehingga akan tercipta pertumbuhan ekonomi yang di timbulkan oleh tumbuhnya sektor swasta.” katanya.Fraksi Demokrat juga meminta pemerintah Daerah agar pembangunan infrastruktur di kabupaten Lampung Selatan yang mengunakan Dana pinjaman menghasilkan kualitas dan mutu ketahanan pembangunan.
“Mengingat Pemerintah daerah telah meminjam dana ke PT SMI sebanyak Rp 88.930.121.932,00 guna pembangunan infrastruktur dan pembangunan tersebut sedang berjalan kami menekankan agar pembangunan infrastruktur tersebut harus berkualitas tidak cepat rusak,karena pengembalian hutang tersebut di beban ke APBD selama 5 tahun.” Katanya lagi.Menurut Jenggis Pembayar utang tersebut akan mulai di bayarkan pada tahun 2023 untuk cicilan tahap pertama sebanyak 16.875.000.000. “Kami menyarankan pemerintah daerah terus menerus meninjau pembangunan tersebut demi terciptanya infrastruktur yang berkualitas bagi Kabupaten Lampung Selatan,” imbuhnya. Disisi lain, Fraksi PKS lewat juru bicara Mohammad Akyas menekankan perencanaan kegiatan pembangunan jalan tahun 2023, mesti berdasarkan skala prioritas kebutuhan per desa dan hasil jaring aspirasi atau pokir anggota DPRD Lampung Selatan.
“Kami Fraksi PKS menekankan terkait anggaran dan kegiatan APBD tahun 2023 harus mengakomodir Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Lampung Selatan. Keharusan mengakomodir Pokir DPRD Lamsel ”tegasnya.Menurutnya DPRD adalah representasi dari masyarakat atau wakil rakyat, hal tersebut juga merupakan Amanah undang-undang, nomor 32 tahun 2015 pasal 58, yang menyebutkan anggota DPRD bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, pasal 78 ayat 2 dan 3 bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD sebagai masukan dalam perumusan kegiatan di APBD. Fraksi PKS juga berterimakasih kepada Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto beserta jajarannya yang telah menyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023 dengan baik, rinci dan hampir tepat waktu. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 90 ayat 1 bahwa, Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati. Setelah menyimak penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam pandangan umum fraksi. Fraksi PKS mengapresiasi proyeksi target kenaikan PAD tahun 2023, sebesar Rp 343.510.412.069 (Tiga ratus empat puluh tiga miliyar, lima ratus sepuluh juta, empat ratus dua belas ribu, enam puluh Sembilan rupiah) atau 15,64% yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
“Kami berharap target ini dapat direalisasikan minimal sesuai target. Dari hasil evaluasi pendapatan PAD tahun anggaran 2021 dan 2022 beberapaOPD terkait mengalami kesulitan mencapai target,” kata legislator asal Jatiagung itu.Akyas bilang bahwa PKS terus mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk terus berbenah berkenaan belum idealnya perencanaan, struktur keuangan daerah, yang mana APBD tahun anggaran 2023 masih didominasi belanja operasi sebesar Rp 1.466.897.915.199 atau 66,95%, hal ini menunjukkan Pemkab Lampung Selatan masih berorientasi pada penyelanggaraan pemerintahan saja, bukan pada pembangunan yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
“Hal ini terlihat pada besarnya belanja pegawai dan belanja barang dan jasa dibanding besarnya belanja modal sebesar Rp. 290.566.192.110 (Dua ratus sembilan puluh milyar, lima ratus enam puluh enam juta, seratus Sembilan puluh dua ribu, seratus sepuluh rupiah) atau hanya sekitar 13,26 % dari total APBD tahun 2023.” kata M Akyas dalam pandangan fraksinya.Tak cuma itu, PKS juga menilai kecilnya belanja modal sebesar Rp 290.566.192.110 (Dua ratus sembilan puluh milyar, lima ratus enam puluh enam juta, seratus Sembilan puluh dua ribu, seratus sepuluh rupiah) atau hanya 13,26 %, dimana didalamnya belanja modal, jalan, jaringan, dan irigasi hanya sebesar Rp. 129.355.172.300.
“Hal ini menunjukkan kecilnya kegiatan pembangunan, infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2023. Berkaitan hal diatas,” punkasnya.Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi mengatakan, sidang paripurna penandatangan nota kesepakaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Rancangan KUA-PPAS yang telah dilakukan pada Senin (18/07/2022) lalu, dan telah disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD Lamsel. Hendry bilang, dalam pendapat akhirnya, delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo sepakat menerima dan menyetujui penandatanganan KUA-PPAS oleh Bupati dan Pimpinan DPRD.”
“Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui tentang KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 dalam nota penandatangan kesepekatan bersama” tutur Hendry Rosyadi. (ver)
Sumber: