Darurat Penertiban Domisili Kependudukan
KALIANDA - Komisi I DPRD Lampung Selatan, meminta Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan untuk lebih meningkatkan pelayanan dan penertiban adminstrasi domisili kependudukan. Hal tersebut disampaikan oleh anggota komisi I DPRD Lampung Selatan, M Akyas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas terkait yang dipusatkan di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD setempat, Senin (1/8/2022) Legeslatif dari Fraksi PKS itu mengatakan, penertiban domisili penting dilakukan, mengingat banyaknya jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah Lampung Selatan namun masih ber KTP daerah luar Lampung Selatan.
\"Seperti contoh wilayah perumahan Korpri yang terletak di Way Hui yang merupakan wilayah Lampung Selatan, namun warganya masih bersetatus wilayah daerah luar Lampung Selatan.\"ujarnya.Menurutnya perpindahan domisili penduduk menjadi salah satu isu penting dalam layanan administrasi kependudukan. Sebab, pindah domisili berpengaruh pada penerbitan Kartu Keluarga yang menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan lainnya.
\"Maka kami meminta Disdukcapil melalui wilayah Kecamatan dapat menertibkan administrasi kependudukan, sehingga dapat terdata sebagai warga Lampung Selatan.\"ujarnya.Hal tersebut lanjut Akyas untuk menjaga ketertiban umum, sebab regulasi adminduk mengamanatkan bahwa perlu mengadministrasikan perpindahan penduduk.
“Jadi harus masuk dalam big data adminduk, semata-mata dalam menjaga keamanan nasional dan sosial nasional,\"imbuhnya. (red)
Sumber: