Istri Kades Jadi Calon Perangkat Desa Disorot

Istri Kades Jadi Calon Perangkat Desa Disorot

PALAS – Penjaringan perangkat Desa Kalirejo, Kecamatan Palas kini tengah menjadi sorotan. Lantaran upaya penjaringan perangkat desa dilakukan transparansi. Tindakan Pemerintah Desa Kalirejo ini semakin menjadi buah bibir masyarakat, ketika nama Lisdayanti yang digadang sebagai istri Kepala Desa Kalirejo Budiono, masuk dalam rekomendasi sebagai calon kasi pemerintahan. Namun hal tersebut ditepis oleh Kepala Desa Kalireja, Budiono. Ia menuturkan, nama Lisdayanti dimasukan kedalam rekomendasi camat hanya sebagai Plt. kasi pemerintahan desa.

“Istrinya saya masukan dalam rekom hanya sebagai Plt. kasi pemerintahan. Guna mengisi kekosongan sementara, kemudian kita baru menjalankan seleksi calon kasi yang defenitif,” kata Budiono saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (30/8) kemarin.
Budi mengungkapkan, ada dua nama yang diusulkan untuk mengisi kekosongan perangkat desa. Selain nama istrinya sebagai kasi pemerintahan, jua ada Ahmad Sobari yang diusulkan untuk mendapat rekon dari Camat Palas Rosalina, sebagai skretaris desa.
“Ahmad Sobari saat ini menjabat sebagai kasi pemerintahan, kita usulkan sebagai sekdes. Usulan rekomendasi ini sudah kita ajukan sejak satu bulan lalu, namun belum mendapat rekom dari camat,” ungkapnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin juga tak menepis upaya Pemerintah Desa Kalirejo, mengusulkan nama Lisdayanti sebagai calon kasi pemerintahan desa. Bahkan Dedi mengaku, istri Kepala Desa Kalirejo ini diusulkan sebagai kasi pemerintahan definitif. Bukan sebagai pelaksana tugas atau Plt.
“Kalau dia sebagai Plt, seharusnya ada SPT dari kades di dalam usulan rekom ini. Tapi ini dalam berkas usulan ini tidak ada lampiran SPT,” ungkapnya.
Dedi menjelaskan, memang tidak ada dasar hukum yang melarang pengangkatan istri kepala desa. Namun secara etika tindakan ini tidak dibenarkan.
“Enggak ada aturannya. Tapi kan tindakan ini sebagai tindakan nepotisme, yaitu mementingkan keluarga atau kerabat. Setiap penjabat tidak boleh melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” terangnya.
Dedi mengaku, sampai saat ini usulan rekomendasi Perangkat Desa Kali Rejo itu juga belum di proses. Pihaknya juga akan memanggil Kepala Desa Kalirejo.
“Belum kita proses. Besok kita juga akan memanggil kadesnya, mungkin kadesnya belum memahami bagai mana aturan pengangkatan perangkat desa, dan ini harus kita luruskan,” pungkasnya. (vid)

Sumber: