PAW Urung, Pjs Kades Diperpanjang

PAW Urung, Pjs Kades Diperpanjang

PALAS – Pemerintah Kecamatan Palas kembali melantik Muslim Idrus sebagai penjabat sementara atau Pjs Kepala Desa Pematang Baru. Sebelumnya Muslim Idur dilantik sebagai penjabat Kepala Desa Pematang Baru pada Februari lalu menggantikan Yunias yang diberhentikan lantaran kasus penyelewengan insentif perangkat desa. Namun, pemilihan kepala desa penganti antar waktu (PAW) urung terlaksana, jabatan Muslim kembali diperpanjang hingga pertengahan tahun 2023 mendatang. Camat Palas Rosalina mengatakan, pemilihan kepala desa PAW diurungkan lantaran masa waktu jabatan tak memenuhi persyaratan. Sebab masa jabatan kades PAW harus diatas satu tahun.

“Salah satu alasan pemilihan Kades PAW Pematang Baru tidak dilaksanakan yaitu masa waktu jabatan yang tak lagi memenuhi persyaratan. Maka Pj Kades kembali kita lantik untuk ,” kata Rosalina pada kegiatan pelantikan di Kantor Desa Pematang Baru tersebut.
Rosalina menuturkan, pelantikan perpanjangan penjabat Kepala Desa Pematang Baru ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 13/475/IV.13/HK/2022. Dalam kesempatan tersebut Rosalina juga mengharapkan, selama masa jabatan Muslim Idrus dapat membawa pembangunan Pematang Baru kearah yang lebih positif.
“Perpanjangan masa jabatan penjabat Kades Pematang Baru ini hingga pelantikan kades definitif. Harapan kita penjabat kades dapat membangun pematang baru kea rah yang lebih positif,” harapnya.
Sementara itu Penjabat Semetaran Kepala Desa Pematang Baru, Muslim Idrus mengungkapkan, pemilihan kepala desa PAW diurungkan karena masa waktu jabatan kurang dari satu setengah tahun. Ia juga mengharapkan perangkat Desa Pematang Baru dapat terus menjalin komunikasi yang baik demi pembangun yang lebih maju.
“Masa habis jabatan pak Yunias yaitu di bulan Juni, artinya masa jabatan kades PAW kurung dari setahun. Sementara dalam aturan harus diatas 1,5 tahun. Harapan saya denga diperpanjangnya SK penjabat kades ini perangkan desa terus menjalin komunikasi yang baik,” pungkasnya. (vid)

Sumber: