Sosialisasi UU Metrologi Legal Sasar 3 Kecamatan

Sosialisasi UU Metrologi Legal Sasar 3 Kecamatan

KALIANDA – Tiga kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sasaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) dalam mensosialisasikan Undang-undang Metrologi Legal. Kegiatan itu bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam peningkatan tertib ukur. Plt. Kepala Disdagperin Kabupaten Lamsel, Lutfi Ari Kurniawan. RI, SH, MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Kemetrologian, A. Zuhri Okrobi Hakim, ST, MM menegaskan, sosialisasi undang-undang merologi legal itu menyasar ke wilayah Kecamatan Katibung, Natar dan Merbau Mataram. Yang dijadwalkan secara bergulir mulai hari ini (kemarin’red) hingga dua hari kedepan.

“Hari ini pelaksanaannya di Kecamatan Katibung. Lalu kan dilanjutkan keesokan harinya dan seterusnya di Kecamatan Natar dan Merbau Mataram,” ungkap Obi sapaan akrab A. Zuhri Okrobi Hakim kepada Radar Lamsel di kantornya, Selasa (6/9) kemarin.
Dia menerangkan, sosialisasi metrologi legal tentang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) ini sebagai sinergitas guna memberikan perlindungan kepada kepentingan umum melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran. Yang muaranya lebih kepada perlindungan konsumen sebagai pembeli.
“Serta, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha khususnya pemilik atau pemakai alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar bersifat jujur dan bertanggungjawab dalam melakukan transaksi jual beli. Yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, peran pemerintah di bidang metrologi adalah menyediakan sarana yang diperlukan untuk membangun kepercayaan dalam hasil pengukuran bagu masyarakat. Maka, perlu melakukan sejumlah kegiatan untuk mensosialisasikan dan memperkenalkan metrologi kepada masyarakat luas.
“Karena memang dalam kehidupan sehari-hari kita memerlukan pengetahuan khususnya di bidang metrologi ini dalam hal alat ukur, takar dan timbang. Maka, kami menggelar sosialisasi ini supaya memberikan jaminan keamanan bagi para konsumen,” pungkasnya. (idh) 

Sumber: