Rakor dengan Dirjen Otda, Tingkatkan Kapasitas Daerah
KALIANDA – Pemerintah Daerah Lampung Selatan melakukan Rapat Pembahasan Uji Petik Hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021, di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat, Jum’at (16/9) pekan lalu. Rapat tersebut dilakukan bersama Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah beserta Tim Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD). Sekretaris Daerah Thamrin mengatakan, LPPD merupakan raport Kepala Daerah yang dinilai oleh Pemerintah Pusat. Dimana LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 tahun anggaran.
“Sebagaimana diketahui, bahwa LPPD adalah raport Kepala Daerah yang dinilai oleh Pemerintah Pusat. Dimana capaian kinerja selama 1 tahun anggaran juga memuat laporan penerapan standar pelayanan minimal serta laporan penerapan inovasi daerah yang dilaksanakan oleh Seluruh Perangkat Daerah,” ujar Thamrin.Thamrin juga menyampaikan, dengan terselenggaranya kegiatan uji petik ini, diharapkan mampu memberikan masukan dan pemahaman kepada Perangkat Daerah dalam menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerahnya sesuai dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK).
“IKK yang termuat pada masing-masing urusan dan pedoman petunjuk pengisian IKK pada LPPD yang sesuai dengan Permendagri 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah, Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ucapnya. “Saya juga mengajak, para Kepala Perangkat Daerah yang melakukan uji petik oleh Timnas EPPD agar kiranya dapat mengikuti acara ini sampai dengan selesai dan dapat memahami IKK yang menjadi urusan dimasing-masing Perangkat Daerah, sehingga dapat menyamakan persepsi kita dalam menyusun LPPD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022 lebih baik,” ajaknya.Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Deddy Winarwan menuturkan, tujuan Tim Nasional melakukan uji petik di 12 provinsi dan beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia, untuk melakukan analisis, intervensi verifikasi dan palidasi terkait dengan data kinerja dan data dukung.
“Dimana data kinerja dan data dukung itu yang diimput dan di upload kedalam Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD), serta melakukan pendalaman dan penajaman terhadap hasil evaluasi LPPD Kabupaten Kota yang dilaksanakan oleh Tim Daerah,” tutur Deddy Winarwan.Deddy Winarwan menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dimana Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan melakukan evaluasi akuntabilisasi kinerja Pemerintah Daerah berdasarkan informasi akuntabilitasi kinerja pada LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Laporan kinerja untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi terhitung sejak terbitnya Kemendagri 18 tahun 2020, Pemerintah Daerah tidak menyusun laporan kinerja sendiri karena laporan kinerja Pemerintah Daerah disusun menjadi satu dengan LPPD. Sehingga LPPD Kabupaten k/Kota dan Provinsi juga disampaikan kepada Menteri PANRB secara daring untuk sebagai evaluasi penerapan SAKIP,” ujarnya.Lebih lanjut dia mengatakan, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan selaku Ketua Tim penyusun dan Pokja penyusunan LPPD, yang mana memberikan arahan, melaksanakan konsolidasi dan Binwas terhadap anggota tim penyusunan LPPD, baik dari biro atau bagian Pemerintahan, Tim APIP dan Perangkat Daerah.
“Seluruh Perangkat Daerah wajib menyediakan data penyelenggaraan, 32 urusan Konkuren Sesuai Tusi masing-masing yang berkaitan dengan 114 IKK untuk Provinsi dan 126 untuk Kabupaten/Kota,” ungkapnya. “Dan perlu diketahui juga, hasil entri IKK berdasarkan Kategori Urusan Ekonomi di Lampung Selatan tahun 2021, seluruhnya mencapai hasil 100%,” tutupnya. (idh/rls)
Sumber: