Surat Sumbangan Berlogo Pemkab Resahkan Sekolah

Surat Sumbangan Berlogo Pemkab Resahkan Sekolah

JATIAGUNG - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto pantas meradang. Sebab, nama baik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diduga dicemari oleh surat partisipasi dana kegiatan bertajuk Jatiagung Fair. Parahnya, pihak yang berani mencantumkan kop berlogo Pemerintah Kabupaten ini diduga menyisir sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Jatiagung. Padahal tujuan utama dari pameran tersebut berfokus mendongkrak UMKM, bukan malah meminta partisipasi dari pihak sekolah. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengaku belum mengaku belum tahu ihwal peredaran surat sumbangan yang mematok partisipasi Sekolah Dasar di Margodadi, Jatiagung sebesar Rp 300.000 tersebut.

“Saya belum tahu itu, coba saya tanya dulu ya kebenarannya,” ujar Thamrin yang menejelaskan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan ketika dihubungi Radar Lamsel, Minggu (25/9) sore kemarin.
Plt. Camat Jatiagung Fitri Hidayat, S.Sos, MM mengaku sudah menginstruksikan agar surat tersebut ditarik dari peredaran, sebab tertera nama dan tandatangan camat lengkap dengan cap pada surat tersebut. Fitri Hidayat mengatakan bahwa hal tersebut atas inisiatif Korwil bernama Edi. Meski tercantum nama dan tandatangan camat, namun Fitri Hidayat mengaku itu merupakan spesimen dan tanpa persetujuan darinya. “ Kerjaan Korwil itu, sudah saya suruh tarik,” jelas Fitri Hidayat saat dikonfirmasi. Putra Katibung yang kini menjabat Plt. Camat Jatiagung itu mengaku geram dengan tingkah korwil pendidikan tersebut. Karena dalam proses pembuatan dan peredaran surat itu Fitri Hidayat sedang sibuk mengurus mertuanya di Rumah Sakit.
“ Surat itu diedarkan Kamis lalu, tanpa sepengetahuan saya. Karena waktu itu saya sedang sibuk di RS mengurus mertua yang sakit yang wafat belum lama ini. Maka ketika saya dapat kiriman foto surat tersebut saya langsung marah dengan Edi sebagai korwil pendidikan kecamatan itu,” jelas Fitri.
Orang nomor satu di Jatiagung itu menegaskan bahwa dia hanya menginstruksikan Korwil Pendidikan untuk mengumpulkan guru-guru guna meramaikan Jatiagung Fair. Bukan malah meminta sumbangan yang dipatok Rp 300 ribu. Buntut dari persoalan ini, Fitri Hidayat bakal mengumpulkan semua guru-guru di sana dan mengklarifikasi dihadapan mereka bahwa itu ulah Korwil yang tanpa persetujuan darinya.
“ Besok (hari ini) saya panggil Korwil Pendidikan dan saya minta guru-guru dikumpulkan untuk mengklarifikasi persoalan ini sekaligus memastikan tidak ada sekolah yang dimintai sumbangan,” pungkasnya.
Komisi I DPRD Lamsel tak habis fikir atas beredarnya surat sumbangan yang dipatok Rp 300 ribu untuk tiap-tiap sekolah di kecamatan itu. Alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan pemerintahan ini menegaskan bahwa surat tersebut melanggar aturan.
“ Nggak boleh minta paritisapasi tapi dipatok sebesar Rp 300 ribu, apalagi ada logo Pemkab Lamsel di surat itu. Itu tidak dibenarkan dan memang tidak boleh,” ujar Anggota Komisi I DPRD Lamsel M. Akyas saat dimintai tanggapan.
Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam roadshoh-nya di Provinsi Lampung sudah memberi peringatan terhadap lima pemerintah kabupaten (Pemkab) termasuk Lampung Selatan lewat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021. Hasil dari SPI 2021 itu menilai Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3 persen di bawah rata-rata nasional sebesar 72 persen. Dari nilai SPI tersebut Lampung Selatan masuk dalam kategori sangat rentan dengan penilaian bertengger di angka 58 persen saja. SPI tersebut memiliki nilai indeks dimulai dari nol hingga 100 persen dan terbagi menjadi empat kategori; sangat rentan, rentan, waspada dan terjaga. Persentase 0 – 67,9 persen nilai indeksnya masuk dalam kategori sangat rentan, 68 persen – 73 persen masuk kategori rentan, 73,7 persen – 77,4 persen masuk kategori waspada lalu 77,5 persen – 100 persen dikategoorikan terjaga. Hasil penilaian itu juga menempatkan Lampung Selatan paling berisiko dalam persoalan suap, gratifikasi dengan nilai 44 persen dan tegolong paling tinggi di Provinsi Lampung. Selain itu KPK menilai Lampung Selatan berisiko terjadi benturan kepentingan di suatu organisasi nilainya 49 persen, tertinggi di Lampung Selatan menembus angka 65 persen. KPK juga mengingatkan persoalan penyelewengan anggaran perjalanan dinas dan honor di Lampung Selatan yang dinilai tinggi persentasenya. Atas penilaian tersebut, Kepala OPD di kabupaten ini mesti bahu-membahu membenahi dan memperbaiki tatakelola pada tiap-tiap sektor demi mewujudkan visi dan misi Nanang Ermanto yang dikenal dengan jargon “ Lampung Selatan Bergerak Maju”. (ver/idh/red)

Sumber: