KPK Datang Bukan Karena Hasil SPI
KALIANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menampik jika roadshow Bus KPK Tahun 2022 ke Lampung Selatan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021. Namun, kegiatan tersebut sudah menjadi lokasi khusus (lokus) yang di agendakan sebelum memasuki pandemi Covid-19. Hal ini ditegaskan Kepala Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Guntur Kusmeiyano saat konfrensi pers usai membuka kegiatan Roadshow Bus KPK RI Tahun 2022 di Kantor Bupati Lamsel, Selasa (27/9) kemarin. Menurutnya, pada Tahun 2019 lalu KPK RI telah melakukan roadshow Bus KPK RI di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Lalu, setelah melakukan diskusi panjang maka program tersebut di lanjutkan ke wilayah Pulau Sumatera dan sekitarnya.
“Kemudian, landainya pandemi covid-19 itu ada di semester II Tahun 2022. Makanya, kami hanya berani roadshow di 3 Provinsi dan kebetulan yang pas turun ke arah Lampung hanya Metro, Bandarlampung dan Lampung Selatan. Jadi lebih kepada daerah yang memungkinkan kita lintasi,” ungkap Guntur.Lebih lanjut dia menjelaskan, program roadshow bus KPK RI dinilai sangat efektif dalam mencegah budaya anti korupsi. Sebab, indeks prilaku anti korupsi bisa dicegah salah satunya dengan cara mengedukasi masyarakat secara bertatap muka langsung seperti yang dilakukan saat ini.
“Saya kira sangat efektif melakukan pencegahan dengan cara memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Apalagi, dalam waktu dua hari ini kita akan memberikan sosialisasi atau edukasi mulai dari tingkat SD,SMP hingga perguruan tinggi. Jadi semua kita sentuh. Mudah-mudahan waktu yang singkat ini ada yang menjadi pengungkit untuk perubahan khususnya di Lamsel,” tukasnya.Seperti diketahui bersama, hasil dari SPI 2021 itu menilai Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3 persen di bawah rata-rata nasional sebesar 72 persen. Dari nilai SPI tersebut Lampung Selatan masuk dalam kategori sangat rentan dengan penilaian bertengger di angka 58 persen saja. SPI tersebut memiliki nilai indeks dimulai dari nol hingga 100 persen dan terbagi menjadi empat kategori; sangat rentan, rentan, waspada dan terjaga. Persentase 0 – 67,9 persen nilai indeksnya masuk dalam kategori sangat rentan, 68 persen – 73 persen masuk kategori rentan, 73,7 persen – 77,4 persen masuk kategori waspada lalu 77,5 persen – 100 persen dikategoorikan terjaga. Hasil penilaian itu juga menempatkan Lampung Selatan paling berisiko dalam persoalan suap, gratifikasi dengan nilai 44 persen dan tegolong paling tinggi di Provinsi Lampung. Selain itu KPK menilai Lampung Selatan berisiko terjadi benturan kepentingan di suatu organisasi nilainya 49 persen, tertinggi di Lampung Selatan menembus angka 65 persen. KPK juga mengingatkan persoalan penyelewengan anggaran perjalanan dinas dan honor di Lampung Selatan yang dinilai tinggi persentasenya. Atas penilaian tersebut, Kepala OPD di kabupaten ini mesti bahu-membahu membenahi dan memperbaiki tatakelola pada tiap-tiap sektor demi mewujudkan visi dan misi Nanang Ermanto yang dikenal dengan jargon “ Lampung Selatan Bergerak Maju”. (idh)
Sumber: