Ditegur Dua Kali, Baru Ditilang
KALIANDA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual pada 18 Oktober 2022 lalu. Kebijakan itu diambil untuk mengurangi interaksi polantas dengan pengendara yang jadi penyebab utama pungutan liar (pungli). Sebetulnya tindakan tilang sudah memakai jalur elektronik melalui e-tilang. Berhubung di Kabupaten Lampung Selatan belum memakai sistem terbaurkan itu, polantas yang bertugas di wilayah hukum Polres Lamsel akan mengutamakan penindakan preventif. Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin, S.IK mengatakan bahwa pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak akan ditilang secara manual. Sebagai gantinya, pelanggaran yang dilakukan pengendalian akan diganjar dengan teguran oleh polisi.
\"Sebetulnya diutamakan tilang elektronik. Berhubung di Lamsel belum ada, maka dilakukan peneguran,\" ujarnya kepada Radar Lamsel, Minggu (30/10/2022).Meski teguran lebih diutamakan polisi yang bertugas di lapangan, itu bukan berarti pengendara yang melakukan pelanggaran berulang-ulang akan dimaafkan. Polisi lalu lintas bisa saja memberikan tilang apabila teguran yang diberikan kepada pengendara sudah 2 kali berturut-turut.
\"Secara aturan tidak ada, namun secara etika ketika ditegur 2 kali melalui surat teguran. Maka yang ketiga dapat dilakukan penindakan,\" katanya.Lebih lanjut, Edwin mengatakan kalau mengharapkan tilang elektronik, di Lampung Selatan belum ada fasilitasnya. Tetapi, lanjut Edwin, ada bagian terpenting dari hal tersebut adalah kesadaran masyarakat dalam mengikuti ketertiban berlalu lintas.
\"Maka tidak ada peneguran dan penindakan. Sebenarnya masyarakat sudah paham tentang aturan berlalulintas. Tinggal melaksanakannya,\" katanya. (rnd)
Sumber: