Warga Bumijaya Ancam Gelar Aksi Turun Kejalan
CANDIPURO – Warga Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro masih menunggu hasil penyidikan dari Inspektorat terkait dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang dilakukan Kades Bumijaya Salimin. Namun jika hanya sanksi administratif yang diberika kepada Kades Salimin, warga mengancam akan melakukan aksi turun kejalan. Hal itu dikatakan oleh tokoh masyarakat setempat Ali Nurdin (40). Ia mengatakan, Inspektorat harus memberikan sanksi pemberhentian terhadap Kades Salimin. “Jika tidak diberhentikan, kami bersama masyarakat siap mengadakan aksi turun kejalan,” kata dia kepada RadarLamsel saat ditemui dikediamannya, Kamis (4/8) kemarin. Ali Nurdin menjelaskan, mediasi sudah terlalu sering dilakukan oleh keduabelah pihak, namun tidak pernah menemui titik terang dan bertahan pada prinsip masing-masing. “Mediasi pertama, kedua dan ketiga, hasilnya tetap sama. Salimin diharapkan mundur dari kepemimpinannya,” ungkapnya. Lebih lanjut Ali Nurdin mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasil keputusan dari Inspektorat dalam waktu dekat. Hasil penyidikan hingga kini belum bisa dipastikan, apakah Salimin hanya mendapatkan sanksi administratif atau diberhentikan. “Jika diberhentikan, kami beserta warga tidak akan melakukan aksi tersebut. Namun jika hanya sanksi administratif warga berencana melakukan aksi ke Pemkab Lamsel,” katanya lagi. Hal senada juga dikatakan Yunus (30). Tokoh pemuda ini juga mengatakan, jika hasil keputusan Inspektorat berpihak kepada Kades Salimin, maka aksi turun kejalan dipastikan akan dilaksanakan. “Kami sepakat, BPD dan tokoh masyarakat sudah setuju atas perilaku Salimin yang menyalahgunakan DD,” ungkapnya. Saat disinggung mengenai aksi protes tersebut, Yunus mengatakan, siap menjadi koordinator lapangan (Korlap). “Jika sanksi administratif dijatuhkan kepada Salimin, kami siap mengajukan izin untuk melakukan aksi tersebut,” kata dia. Diketahui, gugatan terhadap Kades Salimin lantaran dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kades tersebut menuai protes dari masyarakatnya. Salimin dinilai menyalahgunakan DD dan tidak melibatkan pelaksana kegiatan (PK) dalam pengelolaan DD tersebut. (ver)
Sumber: