Pengembangan Perhutanan Sosial: Pencerahan Bagi Masyarakat

Pengembangan Perhutanan Sosial: Pencerahan Bagi Masyarakat

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto membuka secara resmi Workshop Pengembangan Perhutanan Sosial. Kegiatan ini digelar guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lamsel, Kamis (15/12) kemarin. Perhutanan sosial merupakan sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar. Yakni, lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, melalui program perhutanan sosial diharapkan pengelolaan sumber daya hutan akan berjalan dengan baik. Karena masyarakat sebagai pemegang hak memiliki kepastian berusaha dan dapat dikelola secara berkesinambungan.

\"Kita dukung program Pemerintah ini, harapan saya adanya workshop ini ada pencerahan bagi masyarakat. Bahwa tujuannya pada asas keadilan untuk mensejahterakan masyarakat,\" ucap Nanang.
Dia menegaskan, saat ini Kabupaten Lampung Selatan sangat konsen kepada pembangunan wilayah terpadu. Termasuk kawasan wisata terpadu dan kawasan hutan terpadu hingga di desa-desa.
\"Saya juga mohon kepada tim jangan ada pungutan pungutan, harus jelas. Kadang- kadang masyarakat ingin punya legalitas kemudian diiming-imingi oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Maka sosialisasikan kemasyarakat harus dengan baik dan tepat,\" tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Syafda Roswandi, S.Hut., M.Si. mengatakan, program perhutanan sosial ini merupakan wujud asas keadilan dalam memanfaatkan dan mengelola sumberdaya hutan. Dia mengungkapkan, melalui program perhutanan sosial ribuan kelompok masyarakat khususnya yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan difasilitasi untuk memperoleh izin legal dalam pengelolaan selama 70 tahun.
\"Kelompok masyarakat khususnya yang tinggal di dalam dan di sekitar Kawasan hutan difasilitasi untuk memperoleh izin legal dalam pengelolaan selama 35 tahun. Bahkan dapat diperpanjang 35 tahun lagi berati 70 tahun. Untuk dijadikan tempat berusaha bagi masyarakat mengembangkan sumber kehidupan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraannya,\" jelasnya.
Lebih lanjut Syafda Roswandi menerangkan Kementerian LHK sampai saat ini dari 12,7 juta hektar hutan, baru terealisasi 5,2 juta hektar perhutanan sosial.
\"Sehingga masih punya 7,5 hektar yang belum direalisasikan, termasuk di Provinsi Lampung Khususnya di Kabupaten Lampung Selatan,\" pungkasnya. (idh/rls)

Sumber: