Enam SKPD Digabung jadi Tiga Dinas

Enam SKPD Digabung jadi Tiga Dinas

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memantapkan skema penggabungan (merger) sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Penggabungan ini merupakan konsekuensi yang harus dijalankan atas terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Jajaran eksekutif juga kembali menggelar rapat lanjutan kemarin. Dalam rapat itu sejumlah kesimpulan baru mulai muncul. Diantaranya mengenai sejumlah SKPD yang akan merger. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel setidaknya ada enam SKPD yang akan digabung menjadi tiga dinas. Antara lain Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) bergabung menjadi Dinas Lingkungan Hidup, yang didalamnya terdapat bidang kebersihan dan pertamanan. Lalu, Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) digabungkan dengan Badan Ketahan Pangan (BKP) yang menjadi Dinas Pangan dan Penyuluhan. Serta Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) di-merger dengan Dinas Perkebunan (Disbun) menjadi Dinas Pertanian dan Perkebunan. Sementara Dinas Peternakan berkembang menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Kesimpulan ini masih harus dikonsultasikan dengan seluruh jajaran,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lamsel Maturidi Ismail kepada Radar Lamsel di Kantor Bupati Lamsel usai menggelar rapat kemarin. Menurutnya tim masih akan menampung semua usulan dari seluruh jajaran. Dia berharap usulan yang disampaikan tidak melenceng dari aturan dan ketentuan terkait perombangan struktur perangkat daerah yaitu PP No. 18 tahun 2016. “Pendapat dari tim dan seluruh jajaran masih kita tampung. Karena kita ingin ambil yang terbaik,” ungkap dia. Sementara itu Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh mengungkapkan Pemkab Lamsel menargetkan pembentukan dan/atau penggabungan satuan kerja ini dapat rampung sebelum pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 mendatang atau pada medio September – November 2016. “Draff ranperda-nya tengah kita susun. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai,” ungkap Mulyadi Saleh kepada Radar Lamsel. Dia juga mengamini sejumlah kesimpulan rapat yang menskema penggabungan enam satuan kerja menjadi tiga satker. Menurut dia merger itu dilakukan merujuk turunan aturan sesuai dari UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Tetapi, besok (hari ini’red) kami masih akan merapatkannya satu kali lagi dengan mengundang seluruh tim atau jajaran. Sehingga, masukan-masukan lain dapat kita tampung. Tapi, jangan sampai keluar dari koridor atau aturan-aturan yang dibuat pemerintah pusat,”ujar Mulyadi Saleh. Mengenai target, Mulyadi menambahkan Pemkab Lamsel mengikuti deadline dari pemerintah pusat. Yaitu perangkat daerah hasil perampingan sudah dapat mengusulkan rencana kerja anggaran (RKA) untuk diimplementasikan dalam APBD tahun 2017 mendatang. (idh)

Sumber: