Ibu Hamil ini Lolos dari Pidana Berkat Restorative Justice dari Kejari Lampung Selatan
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Senyum semringah terpancar dari wajah HEL. Wanita yang sedang hamil tua itu lolos dari jerat pidana setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan mengumumkan hasil persetujuan restorative justice (RJ) pada Kamis (19/1/2023). Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. yang didampingi Kasi Pidum, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H. menyerahkan secara langsung berkas RJ kepada HEL yang datang ke Kantor Kejari Lampung Selatan bersama suami, kerabat, dan juga kepala desanya. Saat penyerahan berkas, Astuti berbicara dengan HEL. Dalam percakapan singkat itu, Astuti mengingatkan HEL supaya tidak melakukan kesalahan yang sama. Apalagi sampai melakukan kejadian yang serupa terulang lagi di kemudian hari.
\"Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Tidak perlu melakukan hal yang tidak berguna, ya,\" ucapnya.Astuti juga meminta HEL istirahat dan peduli dengan kandungannya. Usia kehamilan HEL yang sudah 9 bulan tinggal menunggu hari saja sebelum bayinya lahir ke dunia. Astuti mengingatkan hal itu terus menerus kepada HEL, beserta kerabat, dan kepala desa.
\"Dijaga, ya, kandungannya. Ingat pesan saya tadi, tidak boleh seperti itu lagi. Jangan sampai keulang,\" katanya. (rnd)
Sumber: