DBHRP Sudah di Rekening Desa, Bisa Ditarik Setelah APBDES Disahkan Dinas PMD
KALIANDA , RADARLAMSEL.COM - Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD) Tahun Anggaran 2023 sudah masuk Ke rekening kas desa. Tetapi uang tersebut belum bisa ditarik karena ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa. Sesuai dengan ketentuan terkait pengelolaan keuangan desa, bahwa penarikan DBHPRD dapat dilakukan setelah R-APBDesa dievaluasi dan disahkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD Kabupaten Lampung Selatan.
\"Ketentuannya begitu. Harus nyusun APBDes, terus acc dulu sama Dinas PMD,\" ujar sumber Radar Lamsel, Kamis (26/1/2023).Aparatur desa, lanjut dia, bingung dengan ketentuan tersebut. R-APBDes belum digarap karena harus menunggu Perbup (Peraturan Bupati) dikeluarkan. Sedangkan sampai saat ini Perbup belum juga turun. Menurut dia, Perbup tahun ini agak molor dari biasanya.
\"Januari biasanya sudah turun, tapi ini mau masuk Februari. Kemungkinan Februari baru turun,\" katanya.Radar menghubungi Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H.,M.H. untuk mengkonfirmasi syarat agar DBHRP bisa ditarik. Pria yang akrab disapa Erdi menerangkan bahwa syarat mutlak penarikan DBHRP sebagaimana dalam aturannya mesti menunggu pengesahan APBDes.
\"Sesegera mungkin (Perbup) turun. Ya, mudah-mudahan paling lambat bulan Februari ini,\" katanya. (rnd)
Sumber: