Biadab! AN Tega Cabuli Anak Tirinya yang di Bawah Umur Karena Khilaf

Biadab! AN Tega Cabuli Anak Tirinya yang di Bawah Umur Karena Khilaf

PENENGAHAN, RADARLAMSEL.COM - Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan berhasil menuntaskan kasus orang hilang yang viral di aplikasi WhatsApp dan Instagram. Dari laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap JE, selaku korban. Setelah bertemu dengan JE, petugas mengintrogasinya. Dari sinilah muncul keterangan bahwa JE terpaksa kabur dari rumah karena sering mendapatkan perlakuan tidak mengenakan dari bapak tirinya, yaitu AN. Sedikitnya, JE sudah dua kali disetubuhi oleh pria bejat itu. Pada hari Rabu, 25 Januari 2023, polisi melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap AN di Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

\"Selain menyetubuhi, pelaku juga pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,\" ujar Kapolsek Penengahan, Iptu. Gobel, S.H.,M.H. saat pers rilis di kantornya, Jumat, 27 Januari 2023.
AN berikut barang bukti yang didapat petugas akhirnua dibawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Gobel mengatakan bahwa kasus tersebut tercium pada 4 Januari 2023 lalu. Tempat kejadiannya di kamar mandi kolam renang di Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang.
\"Korban dijemput pelaku dari kediamannya dengan sepeda motor. Sampai di kolam renang, AN mengajak korban berbuat lancang. Perbuatan itu dilakukan lima kali,\" kata Gobel.
Ketika ditanya oleh awak media, AN mengaku khilaf karena telah melakukan perbuatan buruk terhadap anak tirinya. AN mengatakan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tidak dengan ancaman, melainkan hanya merayu-rayu JE saja.
\"Saya tega melakukannya karena khilaf. Enggak maksa, cuma saya rayu-rayu aja,\" katanya.
Apapun alasannya, AN tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman Pidana 15 tahun penjara. (rnd)

Sumber: