Wajar Jalan Cepat Rusak, Segini Jumlah Kendaraan ODOL yang Melintas Setiap Hari
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Sebanyak 144 kendaraan ditilang dalam kegiatan penindakan yang diinisiasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan. Seluruh kendaraan itu dipastikan masuk kategori over dimension and over load (ODOL). Penindakan di hari pertama pada tanggal 25 Januari 2023, personel gabungan yang terdiri dari Dishub Provinsi Lampung, Sat Lantas Polres Lamsel, dan BPTD Lampung-Bengkulu, setidaknya menilang 45 kendaraan yang over dimension. Di hari kedua tanggal 26 Januari, petugas kembali menilang 54 kendaraan berbeda. Puncaknya di hari ketiga tanggal 27 Januari, petugas menilang 45 kendaraan lagi. Jika dirata-rata, dalam sehari kendaraan ODOL yang melintas bisa mencapai 48 unit. Mungkin jumlah tersebut bisa bertambah banyak apabila ada pengendara kendaraan ODOL yang menghindari kegiatan petugas. Dishub Kabupaten Lampung Selatan sedang mempersiapkan langkah supaya bisa membuat jera kendaraan ODOL. Dishub akan coba menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, termasuk Sat Lantas Polres Lamsel supaya membuat langkah dan mempersiapkan aturan yang bisa menggelar sidang di tempat.
\"Secepatnya akan kami koordinasikan,\" ujar Kadishub Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, Minggu (29/1/2023).Di berita sebelumnya, Mulyadi mengatakan selama 3 hari menggelar kegiatan penindakan, personel gabungan tidak memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan over load. Hal itu tidak bisa dilakukan karena load atau muatan tidak bisa diperkirakan begitu saja. Menurut Mulyadi, untuk melihat kendaraan yang over load atau bermuatan lebih harus dibuktikan dengan hasil timbangannya. Bila tidak, petugas tidak memiliki bukti yang cukup kuat. Mungkin Dinas Perhubungan akan mencari cara lain supaya kendaraan yang over load bisa diketahui.
\"Sebetulnya kami bisa saja pakai timbangan yang di Kecamatan Penengahan. Tetapi kondisinya tidak memungkinkan,\" katanya. (rnd)
Sumber: