Jalinsum akan Dilebarkan dan Disertifikasi Pusat

Jalinsum akan Dilebarkan dan Disertifikasi Pusat

SIDOMULYO – Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) sepanjang 1.200 Kilometer akan disertifikasi oleh pemerintah pusat. Asisten Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah I Dirjen Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Elfrino mengatakan, di Lampung Selatan terdapat jalan nasional sepanjang 71 Km yang akan disertifikasi. “Sepanjang 71 Km mulai dari Bakauheni sampai ke Bandar Lampung akan disertifikasi,” kata dia saat memberikan sosialisasi aset nasional di aula Kantor Kecamatan Sidomulyo, Rabu (10/8) kemarin. Pelaksanaan sertifikasi jalan nasional tersebut, lanjut Elfrino, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 17/2007 tentang penertiban aset nasional, sebagaimana telah tertuang dalam Keppres No 13 tahun 2009. “Sertifikasi berdasarkan Keppres mulai dari pembentukan tim hingga pelaksanaannya,” ujar dia. Jalan lintas tengah yang berada diwilayah Lamsel ini meliputi lima kecamatan yakni, Katibung, Sidomulyo, Kalianda, Penengahan dan Bakauheni. “Desa yang dilewati, Kecamatan Katibung 8 desa, Kecamatan Sidomulyo 7 desa, Kecamatan Kalianda 12 desa, Kecamatan Penengahan 14 desa dan Kecamatan Bakauheni 4 desa,” papar Elfrino. Elfrino mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, jalur lintas tengah memiliki lebar 30 meter dengan rincian 15 meter disisi kiri dan 15 meter disisi kanan. Namun, lanjut dia, ditepi jalur tengah tersebut sudah berdiri rumah warga. “Hal ini yang kami sosialisasikan kepada Kades yang wilayahnya dilaluli jalur lintas tengah sumatera ini,” ungkapnya. Berdasarkan keterangan Kepala Desa yang dia himpun, lanjut dia, banyak rumah warga ditepi jalan nasional sudah memiliki sertifikat. “Berdasarkan pemeriksaan rumah warga disekitar jalan nasional sudah bersertifikat,” katanya lagi. Untuk itu sambung dia, pihaknya akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel untuk cross chek kelapangan mengenai hal ini. “Kami akan melibatkan pihak BPN untuk cross chek,” ujar Elfrino. Asisten Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Bina Marga M. Herman mengungkapkan, negara tidak akan mengeluarkan anggaran ganti rugi bagi rumah warga yang tidak memiliki sertifikat di pinggir jalan lintas. “Pemerintah tak akan mengeluarkan ganti rugi untuk lahan yang tidak ada sertifikatnya,” ujar dia. Herman menambahkan, September mendatang pihaknya akan mengecek langsung kelapangan untuk memeriksa kelengkapan sertifikat yang dimiliki masyarakat. “Rencananya sudah sejak bulan lalu akan melakukan pengecekan, namun BPN Lamsel masih menyelesaikan pembebasan lahan untuk JTTS,” pungkasnya. (ver)

Sumber: