Ganggu Psikologi Pejabat, Bikin Untung Rakyat

Ganggu Psikologi Pejabat, Bikin Untung Rakyat

KALIANDA – Rencana penggabungan (merger) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Lampung Selatan boleh jadi mengganggu psikologi para pejabat. Sebab, merger SKPD itu mengancam kursi jabatan yang diduduki selama ini. Tetapi merger ini menjadi ‘angin segar’ bagi rakyat Lamsel. Karena dengan merger, sejumlah anggaran negara yang notabennya uang rakyat bisa dihemat. Bahkan, belanja modal yang peruntukannya untuk masyarakat juga bisa bertambah besar lantaran perampingan SKPD yang dilakukan. DPRD Lampung Selatan juga merespons rencana perampingan SKPD dilingkungan Pemkab Lamsel. Selain menjadi konsekuensi atas turunnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Bahkan, Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi juga mengamini dengan perampingan SKPD akan berdampak positif pada peningkatan belanja modal dalam APBD 2017 mendatang yang merupakan anggaran belanja untuk kepentingan rakyat. “Semangatnya kan efektifitas kinerja dan efisiensi anggaran. Nah, hasil perampingan akan menambah belanja modal kita (Lamsel’red),” kata Hendry Rosyadi kepada Radar Lamsel di Kalianda, kemarin. DPRD Lamsel, kata Hendry, menyerahkan sepenuhnya perampingan dan/atau penggabungan SKPD kepada pihak eksekutif. Dia hanya mengingatkan perampingan dan/atau penggabungan harus berlandaskan aturan yang ada. “Terpenting SKPD yang digabungkan harus saling beririsan kinerja dan urusan,” Ketua DPC PDIP Lamsel ini. Disinggung mengenai peningkatan belanja modal pasca perampingan yang dilakukan? Hendry mengamininya. Dia mengungkapkan jika sejumlah SKPD dirampingan akan ada penghematan belanja tidak langsung. Utamanya dari belanja operasional rutin kantor dan perjalanan dinas (perjas) pejabat. “Bisa dihemat. Ini (penghematan) bisa digulirkan ke belanja modal. Nah, dengan meningkatnya belanja modal ini berarti selaras dan seirama dengan program ayo bangun desa yang memang padat modal untuk infrastruktur,” ungakap dia. Mengenai efek banyaknya pejabat yang bakal kehilangan jabatan atas perampingan ini, Hendry juga tak membantahnya. Menurut dia, hal itu juga merupakan konsekuensi atas turunnya PP yang merupakan turunan dari UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Iya, secara psikologis ini bisa saja mengganggu. Tetapi lambat- laun para pejabat juga bisa memakluminya. Apalagi ini merupakan konsekuensi yang harus dijalankan,” ungkap anggota DPRD dari dapil Kalianda – Rajabasa ini. Dibagian lain, Hendry berharap penerapan organisasi perangkat daerah (OPD) baru ini dapat berjalan pada penyusunan RAPBD tahun 2017 yang akan bergulir akhir tahun ini. Karenanya ia berharap OPD baru ini dapat terbentuk sehingga dapat melakukan penyusunan draff kebijakan umum anggaran dan prioritas pelafon anggaran sementara (KUA-PPAS) RAPBD tahun 2017. “Jadi secepatnya draff ranperda OPD ini disampaikan ke DPRD. Nanti, dewan akan menindaklanjutinya,” pungkas pria low profile ini. Diketahui Pemkab Lamsel berencana menggabungkan sejumlah SKPD atas turunnya PP No. 18 tahun 2016. Jajaran eksekutif juga mulai me-skema sejumlah SKPD yang akan merger. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel setidaknya ada tujuh SKPD yang akan digabung menjadi tiga dinas. Antara lain Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Dinas Kehutanan bergabung menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Didalamnya terdapat bidang kebersihan dan pertamanan. Lalu, Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) digabungkan dengan Badan Ketahan Pangan (BKP) yang menjadi Dinas Pangan dan Penyuluhan. Serta Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) di-merger dengan Dinas Perkebunan (Disbun) menjadi Dinas Pertanian dan Perkebunan. Sementara Dinas Peternakan berkembang menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. (edw)

Sumber: