Lahirkan Perdes untuk Pembangunan Desa
KETAPANG – Aparatur desa dari sembilan desa di Kecamatan Ketapang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan produk hukum desa, Kamis (11/8) kemarin. Sembilan desa yang melaksanakan Bimtek tersebut adalah Desa Sripendowo, Karangsari, Kemukus, Lebungnala, Bangunrejo, Sidoluhur, Legundi, Sidoasih dan Way Sidomukti. Perangkat desa yang mengikuti bimtek yang dipusatkan di Balai Desa Sripendowo itu seperti Kepala Desa (Kades), Sekdes, Kasi Pemerintahan Desa, Ketua BPD dan anggotanya. Bimtek dengan tema “Peningkatan Pemahaman Tentang Produk-produk Hukum Negara Dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Desa yang Berkualitas Dalam Pembangunan Desa” menghadirkan narasumber Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum, Setdakab Lamsel Edi Widarto,SH. Kepala Desa Bangunrejo Purnomo mengatakan, bimtek penyusunan produk hukum desa ini untuk menambah wawasan aparatur desa dalam hal pembentukan produk hukum seperti peraturan desa (Perdes) dan peraturan lainnya. “Harapan kami, setelah mendapatkan bimtek dari Bagian Hukum Pemkab Lamsel, aparat desa yang mengikuti bimtek ini bisa merumuskan dan merancang peraturan desa,” kata Purnomo, kemarin. Ketua Apdesi Kecamatan Ketapang ini didampingi Kades Sripendowo Chandra Irawan mengatakan, bimtek diikuti sebanyak 9 desa tersebut merupakan program Dana Desa (DD) tahun ini. “Untuk tahap pertama DD tahun ini, baru 9 desa yang mengalokasikan DD untuk menggelar Bimtek aparatur desa tentang penyusunan produk hukum. Sisanya desa-desa itu akan menggelar bimtek ditahap kedua nanti,” ujarnya. Bimtek tersebut dibuka langsung Plt. Sekcam Ketapang R. Untung. M, SE. Dalam sambutannya, Untung mengatakan, penyusunan produk hukum di desa harus tidak bertentangan dengan produk hukum diatasnya. Seperti Pancasila, UUD, Peraturan Pemerintah (PP), Pperaturan Presiden (Perpres), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup). “Dengan Bimtek ini, aparatur desa seperti Kepala Desa dan jajarannya bersama BPD beserta anggotanya bersama-sama merancang dan merumuskan peraturan desa dalam melaksanakan roda pemerintahan desa,” katanya. Sementara itu, Edi Widarto selaku narasumber dalam Bimtek penyusunan produk hukum desa mengatakan, pelaksanaan bimtek ini untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa tentang tahapan dan tata cara perumusan dan pembentukan peraturan desa dan peraturan lainnya di desa. Lebih lanjut dikatakan, perencanaan Ranperdes ditetapkan oleh Kades dan BPD sesuai pasal 5 Permendagri nomor 111 tahun 2014. Lembaga di desa dapat memberikan masukan kepada Pemdes dan BPD untuk rencana penyusunan Ranperdes. “Dengan bimtek hukum ini diharapkan pemerintah desa bisa melahirkan peraturan-peraturan desa untuk menentukan kebijakan pembangunan desa sesuai program-program yang di canangkan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,” katanya. “Teknis penyusunan Perdes diantaranya, penyusunan Ranperdes di prakarsa oleh Pemdes, Ranperdes yang telah dikonsultasikan disampaikan Kades kepada BPD dibahas dan disepakati bersama dan BPD dapat menyusun dan mengusulkan Ranperdes. Selanjutnya, Ranperdes dijadikan Perdes berjalan sesuai tahapannya,” papar Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum, Setdakab Lamsel ini.(man)
Sumber: