Aset Pemkab di Margacatur Bakal Dipatok
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait lahan yang ada di Desa Margacatur, Kecamatan Kalianda. Dari hasil inventarisasi yang dilakukan, ada 37 bidang tanah dengan luas 73,2 hektar lahan yang diklaim kepemilikannya oleh masyarakat. Kejaksaan sendiri sudah mengambil alih 15 bidang tanah dengan luas sekitar 29,9 hektar. Proses sosialisasi terkait pengamanan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan itu sempat berjalan alot. Warga yang menggarap lahan tersebut meminta kompensasi kepada pemerintah. Namun pemerintah menolak karena tidak ada dasarnya. Pemerintah juga meminta pengertian bahwa semua aset yang berada di Desa Margacatur sudah milik daerah. Suka atau tidak suka, masyarakat yang mengharapkan lahan itu harus segera mengembalikannya kepada pemerintah daerah. Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membuat kebijakan dengan tetap memperbolehkan warga menggarap lahan yang menjadi aset daerah tersebut. Alhasil, masyarakat pun setuju karena dengan kebijakan pemerintah daerah itulah mereka tetap bisa bertahan hidup. Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. menegaskan bahwa kompensasi yang diminta oleh warga selaku penggarap lahan milik Pemkab Lamsel tidak ada dasarnya. Karena, lanjut Astuti, pihaknya tidak tahu seperti apa dan bagaimana cerita awal pemberian lahan yang digarap warga.
\"Baik tertulis atau secara lisan, tapi ini segera diamankan karena milik Pemda,\" katanya kepada Radar Lamsel, Rabu (22/2/2023).Pj Kasi Datun Kejari Lamsel, Satwika Narendra, S.H. menambahkan bahwa warga sempat diberi tahu supaya lahan tersebut tidak digarap. Tetapi warga tetap nekat menggarap karena ada perjanjian lewat sebuah suratnya. Sebagai ganti kompensasi, Wika mengatakan kalau masyarakat tetap diperbolehkan menggarap lahan tersebut.
\"Sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah. Warga bisa menggarap di sana, jadi mereka tetap berpenghasilan,\" katanya. Wika mengatakan bahwa jajarannya bersama Pemkab Lamsel, BPN, dan juga masyarakat yang menggarap lahan tersebut akan menyaksikan pemasangan patok sebagai batas yang ditetapkan. (rnd)
Sumber: