Puluhan Desa di Lamsel Rentan Rawan Pangan
KALIANDA – Kabupaten Lampung Selatan boleh berbangga dengan memiliki potensi sumber daya alam yang sangat potensial. Capaian produksi beras, umbi-umbian, buah, daging sapi, daging ayam, ikan dan lainnya menjadi potensi yang bisa memenuhi kebutuhan pangan lokal. Tetapi dengan berbagai komoditi pangan yang ada di Lamsel tidak melulu menjadikan kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini sepenuhnya aman mengenai ketersediaan pangan. Sebab, berdasarkan analisis hasil pemetaan ketahanan dan kerentanan pangan yang dilakukan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016 setidaknya ada 52 Desa yang dinyatakan masuk dalam kategori I desa rentan terhadap kerawanan pangan. Desa rentan pangan ini tersebar di 13 kecamatan di Lamsel. Kerentanan pangan ini menjadi perhatian serius Pemkab Lampung Selatan. Bahkan, Pj. Sekkab Lamsel Ir. Erlan Murdiantono meminta seluruh stakeholder dapat memberikan perhatian serius terhadap hal ini. Permintaan itu disampaikan Erlan dalam acara rapat koordinasi (Rakor) Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Lampung Selatan, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, Kamis (11/8) kemarin. \"Masalah kerentanan tersebut pastinya perlu mendapatakan perhatian yang lebih serius dari semua pihak. Saya berharap melalui Dewan Ketahanan Pangan ini seluruh pihak bisa mencarikan solusi terbaik mengentaskan persoalan ini,” ungkap dia. Asisten Bidang Ekubang Pemkab Lamsel ini menjelaskan, kerentanan terhadap rawan pangan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kemiskinan. Namun juga dapat dipengaruhi oleh kurangnya akses penghubung, ketiadaan sambungan listrik rumah tangga, kurangnya sarana kesehatan, kurangnya asupan gizi, serta kurang memadainya jumlah warung dan toko yang menggambarkan minimnya akses masyarakat kepada bahan pangan. \"Pemetaan ini dilakukan agar penanganan terhadap persoalan itu mudah dilakukan. Sehingga kedepan bisa jauh lebih baik lagi,” ungkap mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Lamsel ini. Sementara itu Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Lamsel Ir. Rini Ariasih mengungkapkan rakor digelar dalam rangka mengimplementasikan mekanisme koordinasi sesuai dengan peraturan Presiden No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan yang ditindaklanjuti oleh peraturan Bupati Lamsel Nomor 01.A tahun 2011 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Lamsel dan keputusan Bupati Lamsel Nomor B/IV.08/HK/2016 tentang pembentukan Dewan Ketahanan Pangan dan Kelompok Kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Lamsel. \"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan komitmen anggota DKP dalam rangka mendukung terwujudnya ketahanan pangan di Lamsel, serta merumuskan strategi penanganan daerah rentan rawan pangan di Kabupaten Lamsel berdasarkan hasil penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan,\" pungkas Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan Lamsel ini. (iwn)
Sumber: